Opini

PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN TELEPON SELULER DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (HUKUM PIDANA MATERIL)

Tindak kejahatan ini terdapat dalam Buku kedua bab XXV yang mengatur tentang penipuan.

               Dari sistematika KUHPidana diatas dapat dilihat bahwa tindak penipuan digolongkan sebagai kejahatan dan bukan pelanggaran. Mengenai istilah kejahatan dan pelanggaran  dikatakan bahwa  : “Kata-kata “kejahatan” dan “pelanggaran” kini merupakan  istilah-istilah sebagai terjemahan dari istilah-istilah misdrijf  dan overtreding dalam bahasa Belanda. Misdrijf  atau “kejahatan” berarti suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “Perbuatan melanggar hukum”. “Overtreding” atau “pelanggaran” berarti suatu perbuatan yang melanggar sesuatu, dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “perbuatan melanggar hukum”. Jadi sebenarnya arti kata dari kedua istilah itu sama, maka dari arti kata tidak dapat dilihat perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini.” (Projdodikoro; 1986, hal. 30)

               Dari pendapat di atas dapat dilihat bahwa terdapat kesulitan untuk membedakan antara kejahatan dan pelanggaran karena kedua istilah ini terdapat arti yang sama yaitu “perbuatan melanggar hukum”.  Akan tetapi untuk membedakan kedua istilah ini,  para sarjana Belanda mengemukakan dua cara untuk menemukan perbedaan tersebut. Seperti dikutip dalam buku yang ditulis oleh Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH ditegaskan bahwa ada dua cara untuk menemukan perbedaan ini, yaitu kesatu: secara meneliti maksud dari pembentuk undang-undang; dan kedua: secara meneliti sifat-sifat yang berbeda antara tindak-tindak pidana yang termuat dalam Buku II KUHPidana di satu pihak dan tindak-tindak pidana yang termuat dalam Buku III KUHPidana dilain pihak.(Prodjodikoro; 1986, hal.30)

               Menurut M.v.T. pembagian atas dua jenis perbuatan pidana yaitu pelanggaran dan kejahatan didasarkan atas perbedaan prinsipil. Dikatakan, bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata-hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Dari perbedaan yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang terdapat ancaman pidananya dalam undang-undang dan digolongkan kedalam buku kedua tentang kejahatan. (Moeljatno; 1983, hal. 71)

               Dalam KUHPidana pasal 378 dirumuskan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”    

               Dari rumusan pasal di atas dapat dilihat bahwa suatu tindakan dapat disebut sebagai tindak pidana penipuan apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

1. Maksud Untuk  Menguntungkan Secara Melawan Hak

                   Perkataan “dengan maksud” di dalam pasal ini adalah terjemahan dari perkataan “met het oogmerk”, dan ini berarti bahwa opzet di dalam pasal ini haruslah ditafsirkan sebagai “opzet dalam arti sempit” atau semata-mata  sebagai “opzet als oogmerk”, sehingga maksud dari si pelaku itu tidaklah boleh ditafsirkan lain kecuali “dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum”.  

       Mengenai perkataan diatas dapat dilihat dengan adanya putusan HOGE RAAD dan Mahkamah Agung Indonesia (H.R. 27 Mei 1935, N.J. 1936, 51, W. 12944) yang memutuskan bahwa “ si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain secara melawan hak. Dan tidak perlu bahwa perbuatan tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain. Hakim tidak perlu memastikan siapa yang telah dirugikan.”  Selanjutnya dikatakan bahwa sifat dari penipuan sebagai kejahatan penipuan terletak pada cara yang telah dipergunakan oleh si pelaku untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan sesuatu.

2. Mempergunakan Nama Palsu atau Sifat Palsu

                   Nama palsu itu haruslah berupa nama orang, ia dapat merupakan nama yang bukan nama sendiri dari si pelaku atau sebuah nama yang tak seorangpun yang mempergunakannya ataupun namanya sendiri akan tetapi yang tidak diketahui oleh umum. Sebagai contoh, nama ,,Saimin” dikatakan ,,Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu. (Soesilo, 1988, hal. 260)

               “Sifat palsu”, mengenai sifat palsu ini dapat dijelaskan dengan adanya putusan HOGE RAAD (H.R. 27 Maret 1893, W. 6327), yang memutuskan bahwa “Sifat palsu yang dipergunakan itu dapat berupa suatu sifat dengan mana seseorang telah bertindak secara palsu di depan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang perwakilan, seorang wali atau seorang pengampu dan dapat pula berupa sifat untuk mendapatkan kepercayaan, misalnya sebagai seorang pedagang, seorang pegawai negeri dan sebagainya.”

3. Tipu Muslihat

                   Tipu muslihat adalah terjemahan dari perkataan “listige kunstgrepen”, yaitu tindakan-tindakan yang demikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada orang yang digerakkan seolah-olah keadaannya adalah sesuai dengan kebenaran. Dalam hal ini tidaklah perlu bahwa tipu muslihat itu harus terdiri dari beberapa perbuatan, melainkan dengan suatu perbuatan tunggalpun sudah cukup untuk mengatakan bahwa di situ telah dipakai suatu tipu muslihat. Dapat dikatakan pula bahwa tipu muslihat harus dilakukan pelaku dengan sedemikian rupa liciknya, sehingga  seorang yang berpikiran normal pun dapat tertipu. 

                   Dari penjelasan di atas dapat diberikan contoh misalnya seseorang telah datang ke sebuah rumah dengan mengatakan kepada pembantu  rumah tangga dirumah tersebut, bahwa ia telah disuruh untuk mengambil sebuah pesawat televisi oleh majikannya untuk diperbaiki di bengkel, padahal semuanya itu adalah tidak benar dan karena tipu muslihatnya itu ia telah berhasil menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sebuah pesawat televisi yang ingin ia miliki secara melawan hak.

4. Susunan Kata-Kata Bohong

                   Pada bagian ini dijelaskan bahwa perkataan “Susunan Kata-kata bohong” di dalam pasal ini adalah terjemahan dari perkataan “samenweefsel van verdichtsels”, sehingga perbuatan seseorang dalam hal ini haruslah terjalin demikian rupa, sehingga kata-kata itu mempunyai hubungan antara satu dengan yang lainnya dan menimbulkan kesan bahwa kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain atau dengan perkataan lain bahwa susunan kata bohong harus lebih dari satu kata dan mempunyai hubungan satu dengan lainnya.

                   Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan pula bahwa dalam menentukan kata-kata bohong tergantung pada tingkat kecerdasan setiap orang ataupun calon korban dalam menerima kata-kata bohong dari pelaku atau dengan perkataan lain bahwa oleh karena dalam kenyataannya bahwa tingkat kecerdasan orang itu berbeda antara satu dengan lainnya, sehingga mudah tidaknya seseorang digerakkan untuk berbuat sesuatu oleh orang lain dengan mempergunakan “susunan kata-kata  bohong” itu berbeda antara satu dengan yang lain tergantung pada tingkat kecerdasannya. Maka haruslah diselidiki terlebih dahulu apakah orang yang digerakkan itu mengetahui, bahwa daya upaya yang dipergunakan oleh orang yang lain itu bertentangan dengan kebenaran ataupun tidak. Jika dapat dibuktikan, bahwa orang yang digerakkan itu sebenarnya memahami, bahwa kata-kata yang dipergunakan oleh orang lain tersebut adalah kata-kata bohong, maka di dalam hal ini tidaklah terdapat “samenweefsel van verdichtsels”. 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara