4. Susunan Kata-Kata Bohong
Dengan mengirimkan Pesan Singkat melalui telepon seluler ataupun mengadakan komunikasi langsung dengan memberitahukan bahwa Sim Card Mentari anda saat ini, dalam status peraih Grand Plus Box point reward 2003 u/info : (08155265677) (08155248227). Layanan Interaktif Via Telepon. Pengirim : + SATELINDO., atau tertulis pesan “Selamat Anda Memenangkan Hadiah undian Pro-XL, Hub: 0818684377, 0818481791, 08187134953 atau dengan menghubungi langsung dengan mengabarkan dari kantor polisi dan mengatakan bahwa salah satu anggota keluarga menjadi korban tabrak lari dan kini berada di ruang gawat darurat Rumah Sakit Pertamina Pusat. Selanjutnya ada yang mengaku bahwa dirinya sebagai seorang dokter di RSPP dan mengabarkan bahwa kondisi salah seorang anggota keluarga berada dalam kondisi kritis di ruang gawat darurat sehingga salah satu anggota tubuhnya harus di amputasi dan memerlukan biaya sebesar Rp. 10.250.000,-.
Dari beberapa pesan maupun kabar di atas dapat dilihat bahwa para pelaku telah menggunakan susunan kata-kata bohong yang mempunyai hubungan antara satu dengan yang lainnya dan menimbulkan kesan seakan-akan bahwa kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain atau dengan perkataan lain bahwa susunan kata bohong harus lebih dari satu kata dan mempunyai hubungan satu dengan lainnya.
5. Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Suatu Benda
Dengan cara menggunakan tipu muslihat dan susunan kata-kata bohong yang disampaikan melalaui telepon seluler baik dengan menggunakan pesan singkat (Short Message Service / SMS) maupun menghubungi langsung kepada korban, sehingga korban merasa penasaran disertai rasa gembira sehingga langsung menghubungi kembali pelaku diikuti dengan tindakan untuk mentransfer uang melalui ATM ataupun ke rekening pelaku berdasarkan instruksinya dan korban baru sadar ketika uang yang ditransfer telah berpindah kerekening pelaku dapat di katakan bahwa uang tersebut telah berada dalam kekuasaannya.
Dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan tergeraknya korban untuk mentransfer uang tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu itu adalah untuk tujuan tertentu, akan tetapi kemudian ternyata bahwa uang tersebut talah dipergunakan bukan untuk tujuan tersebut melainkan untuk kepentingan diri sendiri secara melawan hak. Oleh karenanya tindakan itu dapat dikatakan sebagai unsur dalam pasal ini.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur penipuan dalam penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa penipuan dengan menggunakan telepon seluler merupakan salah satu kejahatan yang terdapat ancamannya di dalam Pasal 378 – 395 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Dari pembahasan di atas, melalui penulisan ini dapat dikemukakan beberapa saran baik bagi masyarakat pengguna telepon seluler, pihak perusahaan, kepolisian dan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan teknologi telepon seluler ini, yaitu:
1. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini merupakan salah satu modus kejahatan baru di era informasi dan teknologi saat ini, dan telah mengakibatkan banyak korban. Sehingga fungsi dan tujuan diciptakannya teknologi telepon seluler setidak-tidaknya telah mengalami pergeseran akibat dari tindak kejahatan ini. Dengan demikian Asas dan Tujuan diselenggarakannya Telekomunikasipun seakan mengalami suatu pergeseran karena sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 bahwa Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri selanjutnya dalam pasal 3 ditegaskan bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Oleh karenanya perlu diadakan pengaturan lebih khusus mengenai kejahatan ini dengan membuat suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang ancaman hukuman bagi kejahatan-kejahatan di bidang telekomunikasi mengingat ancaman hukuman 4 (empat) tahun yang terdapat dalam Pasal 378 KUHPidana tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang merugikan para korban.
2. Bagi para pengguna telepon seluler diharapkan agar supaya teliti terhadap modus kejahatan ini. Apabila menerima pesan tersebut hendaknya jangan langsung terpengaruh oleh besarnya hadiah yang akan diperoleh karena hal itu merupakan penipuan dan segeralah mengadukannya kepada Polri sebagai pihak yang berwajib dalam menangani kejahatan ini. kepada pihak penegak hukum hendaknya lebih pro aktif dalam menangani kejahatan ini. Dan kepada perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi telepon seluler hendaknya perlu mengatur pendataan administratif terhadap setiap kartu pra bayar daripengguna telepon seluler agar lebih memudahkan peniyidik dalam menemukan nomor kartu pra bayar telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Penulisan ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan studi kepustakaan baik bidang hukum pidana materil, hukum pidana yang berkaitan dengan komputer, teknologi dan internet, Kriminologi, hukum perdata, dan literatur tentang Sistem Telekomunikasi di Indonesia .
Tulisan ini pula merupakan ringkasan Karya Tulis Ilmiah (SKRIPSI) penulis dari 66 Halaman terdiri dari 4 bab. Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka (1.Pengertian dan Unsur-unsur Tindak Pidana dan 2. Pengertian Teknologi Telepon Seluler), Bab III Pembahasan (Tindak Penipuan Dalam KUHP dan Penipuan Dengan Menggunakan Telepon Seluler) dan Bab VI (Kesimpulan dan Saran), dan telah diseminarkan, diuji dan diterima sebagai salah satu syarat untuk melengkapi gelar Sarjana Hukum pada seminar Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado tanggal 6 November 2003 dan sejak di publis pada tahun 2004 tulisan ini, hingga saat ini telah menjadi bahan kepustakaan dari berbagai karya tulis ilmiah (Skripsi, Tesis dan Disertasi) dari Penulisan ilmiah yang berkaitan dengan Hukum Pidana dibidang Telematika di Indonesia serta menjadi acuan terigistrasinya Kartu Prabayar telepon selular pertama di Indonesia.
Sumber Kepustakaan :
Anonimous, Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2000. Jakarta:Sinar Grafika.
Anonimous, Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK), 2002. Bandung:Citra Umbara.
Effendy, Onong Uchjana. Prof., Drs., MA. 1984. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, PT. Bandung:Remaja Rosdakarya.
Hamzah, Andi. DR., SH. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta:Rineka Cipta.
————– 1993. Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer (Edisi Kedua), Jakarta :Sinar Grafika.
hhtp://www.kompas.com/kompas%2D cetak/0208/24/nasional/raky06.htm
