Sangihe, BeritaManado.com – Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di 2 lokasi berbeda yang terjadi pada Senin 7 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial RL (25), seorang petani yang berdomisili di Tamako.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Lanjut menurut Abast, pelaku memang dikenal nakal dan sering buat onar, tiba-tiba saja ia datang dan menyerang korban tanpa sebab.
“Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat di secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ujar Abast.
Dijelaskan Abast, pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.
“Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat keributan di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Abast.
(***/BennyManoppo)