Politik dan Pemerintahan

Pengangkatan Dirut RS Menjadi Kewenangan Gubernur

Manado – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si menyatakan sesuai dengan rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Jakarta, Gubernur nantinya memiliki kewenangan mengangkat direktur rumah sakit di daerah.

Kepada BeritaManado.com dia juga menjelaskan bahwa nantinya tidak ada lagi istilah kantor, karena kantor itu hanya sebagai lembaga teknis penunjang, seperti Dinas Kesehatan ada Rumah Sakit (RS) Ratumbuisang. Jadi tidak ada lagi rumah sakit yang berdiri sendiri kalau di pemerintah.

“Jadi dia lembaga fungsional dari dinas kesehatan, tetapi milik daerah, cuma mendapatkan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat melalui gubernur karena gubernur wakil pemerintah pusat di daerah” ujar Ringkuangan.

Untuk RS sendiri masuk dalam Dinas Kesehatan yang menjadi lembaga teknis daerah, lembaga yang menangani penyelesaian masalah-masalah kesehatan di daerah.

Dia menambahkan, memang ada Kementerian Kesehatan dan itu wajib tetapi dinas daerah ini diwadahi dalam satu dinas daerah yang melaksanakan urusan wajib pemerintahan. Dan itu dibawah pemerintah daerah meskipun ada pengorganisasian secara terpusat melalui Kementerian Kesehatan RI.

“Yah, itu (pengangkatan Dirut RS) wajib, tetapi melalui koordinasi dengan Kementerian, kecuali rumah sakit yang punya Kementerian langsung seperti Prof Kandouw,” katanya.

Namun akan menunggu revisi PP 41 karena penjabaran Undang-Undang 23 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Apratur Sipil Negara (ASN) itu penataan kelembagaannya difasilitasi oleh PP 41tentang organisasi perangkat daerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara