Siau-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sitaro telah merampungkan draf naskah penetapan tarif baru dan kini diproses untuk penetapan lewat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sitaro.
Sedangkan kenaikannya berkisaran 35 persen dari tarif sebelumnya. Beritamanado Kamis (27/6) menerima keluhan dari pengguna angkot soal tarif angkutan yang telah dinaikan secara sepihak oleh oknum sopir.
“Biasanya trayek Bahu-Pasar kami bayar Rp 3000, sekarang dinaikan Rp 5000,” sebut seorang IRT asal Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur (Sitim).
Sekretaris Dishubkominfo Gandawari L Mulalinda SIP MSi menyatakan, soal kenaikan tarif sepihak sebelum diterbitkannya tarif baru akan ditindak sesuai ketentuan yg berlaku.
“Sanksi tentunya sesuai dengan tingkatan pelanggaran, mulai teguran peringatan sampai yang paling berat yakni pencabutan ijin trayek,” jelas Mulalinda.
Dirinya menambahkan, realisasi diupayakan secepatnya jika proses penetapan di Bagian Hukum selesai. Setelah itu segera mungkin disampaikan ke semua pihak.
“Pemda berharap para pengusaha angkutan dapat bersabar menunggu penerapan tarif baru setelah ada penetapan dari Bupati,” tutupnya. (gun)

Lanjutkan !
telalu mahal itu tarif…. jarak hanya sekitar 2 km tarif 5.000….