Politik dan Pemerintahan

Penataan Wilayah Harus Berlandaskan Aturan

Dr Ir Feronica Kamurur M.si

Dr Ir Feronica Kamurur M.si

Manado – Akademi Universita Sam Ratulangi, Dr Ir Veronika Kamurur M.is menegaskan bahwa, pemerintah saat ini belum dapat melakukan pelarang terhadap masyarakat yang bermaksud mendirikan sebuah bangunan di Kota Manado.

Pasalnya, pemerintah sendiri belum mengantongi peraturan daerah (perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado. Sehingga, sangat sulit untuk melarang masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum dan aturan yang mengikat.

Karena dikatakan Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Unsrat, jurusan Arsitek ini bahwa, dalam penataan sebuah daerah atau perkotaan harus dilengkapi perda RTRW. Sebab dalam mengeluarkan perijinan pendirian bangunan harus mengacu pada perda tersebut.

“Kota Manado sendiri belum memiliki perda RTRW. Jadi ketika masyarakat mendirikan bangunan di atas simpadan tidak dianggap salah. Hal ini berlaku juga di Pemkab Minahasa, Minut, Tomohon dan kabupaten kota linnya yang belum mengantongi perda RTRW,” tegas Kumurur. (Leriando Kambey)

Satu tanggapan untuk “Penataan Wilayah Harus Berlandaskan Aturan”

  1. Ibu Vero seharusnya institusi ibu segera saat ini mendorong ke Pemkot Manado dan Pemda lainnya serta DPRD Kab/Kota utk segera memproses dan menetapkan PERDA RTRW Kab/Kota (UU 26/2007), sebagai kewenangan otonomi daerah, urusan wajib, payung hukum pembangunan nasional, daerah, sektor dan investasi pemerintah serta masyarakat…(UU 25/2004, UU 32/2004, UU 7/2004, UU 36/2006, UU 41/1999, UU 27/2003, UU 1/2011, UU 1/2009, UU 4/2009, 41/2009, UU 32/2009), krn RTRW menjadi landasan hukum dalam pemberian izin-izin prinsip, pemberian izin lokasi dan izin penggunaan pemanfaatan Tanah (PP 15/2010, Pasal 160)..karena setelah PERDA RTRW secara umum ini ada, maka Pemkot & Pemkab juga harus segera memproses penyusunan Ranperda Kawasan Strategis Kab/Kota (KSK) dan Ranperda Rencana Detail tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi (PZ) Kab/Kota, yang menjadi landasan hukum pemberian izin-izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lain (lingkungan, kehutanan, perikanan, pariwisata, pedagangan,industri, dll), sehingga kita dapat mengatasi dan mengendalikan hal-hal negatif pemanfaatan ruang dalam membangun di Sulawesi Utara kedepan….semua harus dalam bentuk regulasi, tanpa regulasi maka kita tidak dapat menegakkan peraturan (law enforcement)…usul saya juga berdayakan Penyidik PNS (PPNS) yang sudah dibentuk oleh Pemerintah… semoga masukan ini bisa bermanfaat…tidak ada kata terlambat….salam.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara