Parlementaria

Penamaan Sarundajang Stadion Kawangkoan Juga Illegal

Stadion Sarundajang, Stadion Kawangkoan

Stadion Sarundajang di Kawangkoan

Manado – Hal lain yang masih dipersoalkan Jems Tuuk, anggota Fraksi PDI-Perjuangan saat menjadi juru bicara dapil Bolmong Raya pada rapat paripurna penyampaian masa reses ketiga tahun 2015 di DPRD Sulut, Kamis (14/1/2016), terkait penamaan Sarundajang pada Stadion Kawangkoan (GOR Kawangkoan) yang melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan Permendagri nomor 39 tahun 2008, ada satu kesalahan prosedur dalam pemberian nama, oleh sebab itu atas nama pribadi saya memintakan kepada Penjabat Gubernur dan instansi terkait meluruskan penamaan ini, karena salah-satu contoh kesalahan pemberian nama bahwa nama diberikan atas nama seseorang yang bersangkutan sudah meninggal dunia minimal 5 tahun,” tegas Jems Tuuk.

“Ini salah-satu isi draf, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat Sulut bagaimana pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan mata telanjang melakukan pelanggaran-pelanggaran konstitusi dan dibiarkan oleh DPRD tapi Jems Tuuk, tidak mau!!” Teriaknya dengan suara lantang. (jerrypalohoon)

Satu tanggapan untuk “Penamaan Sarundajang Stadion Kawangkoan Juga Illegal”

  1. Sebaiknya SHS ambil inisiatip turunkan namanya dari stadion olahraga yang dibiayai negara.. Kecuali anggatan dibiayai SHS..Masa pencitraan Opa Sinyo so lewat..VayaCondios…..

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara