
TOMOHON, beritamanado.com – Untuk mendorong pembangunan di daerah, pemerintah daerah senantiasa berupa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal yang diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya sehingga dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka secara resmi Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Aula AAB Guest House, Senin(08/10/2018). “Perlu kita ketahui bahwa pengaturan terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.”
“Hal utama yang harus dipahami adalah tahapan di dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini sebagaimana diamanat dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 terdapat empat tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah yang meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional dan biaya pendukung agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel,” tutup wali kota.
Tampak hadir para narasumber Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama ST MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana dan Tata Usaha Negara Yosi Korompis SH, BPKP Provinsi Sulawesi Utara diwakili Johanes Tukija, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi beserta para peserta sosialisasi.
(ReckyPelealu)
