Kota Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Perkuat Akses Layanan Hukum Lewat Posbakum

Pemkot Kotamobagu Perkuat Akses Layanan Hukum Lewat Posbakum

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan.


Komitmen tersebut terlihat dalam kunjungan kerja dan monitoring Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, di sejumlah wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (5/2/2026).Kegiatan ini bertujuan memastikan layanan Posbakum berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Monitoring dilakukan di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung pelayanan Posbakum sekaligus berdialog dengan aparat pemerintah setempat dan warga penerima layanan.


Pos Bantuan Hukum berperan sebagai pintu awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, khususnya perkara tindak pidana ringan dan persoalan hukum non-litigasi. Melalui Posbakum, masyarakat mendapatkan layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


Kegiatan ini turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Ia menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menghadirkan layanan publik yang adil dan merata.


“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum karena menjadi solusi awal penyelesaian persoalan hukum masyarakat, sekaligus mencegah masalah berkembang hingga ke aparat penegak hukum,” ujarnya.


Pemkot Kotamobagu berharap Pos Bantuan Hukum dapat terus diperluas ke seluruh desa dan kelurahan sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.(Rendy Mokodompit)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara