Ratahan, BeritaManado.com – Sebagai salah satu aksi nyata memberantas tambang ilegal, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap memfasilitasi pengurusan ijin untuk pertambangan rakyat.
Walau begitu, dirinya berharap agar pengelolaan tambang nanti tetap mempertimbangkan unsur kelestarian lingkungan.
“Saya akan membantu para penambang rakyat dalam membuat ijin. Namun kalau ijin IPR pertambangan, misalnya koperasi itu dibentuk oleh masyarakat dan dikelola secara tradisional. Berarti tidak boleh pakai excavator atau alat berat dan prosesnya harus berwawasan lingkungan,” ungkap James Sumendap, Rabu (11/3/2020).
Dijelaskannya, untuk ijin usaha pertambangan (IUP) yang skala besar maupun ijin pertambangan rakyat (IPR) skala kecil akan berhadapan dengan dirinya jika tidak memenuhi standar lingkungan.
“Walaupun sudah keluar ijin dari pemerintah provinsi, akan tetap berhadapan dengan saya jika tak memenuhi standar kelestarian lingkungan sekitar. Jadi saya akan tolak dan tidak akan ijinkan karena terkait lingkungan, itu wewenang pemerintah kabupaten,” tukasnya.
Sementara untuk wilayah Kebun Raya Megawati yang merupakan lahan ex PT Newmont Minahasa Raya yang telah dihijaukan, menurutnya tidak boleh disentuh.
“Kalau namanya sudah dihijaukan, sudah tidak boleh di ambil. Pembersihan disana itu berdasarkan perintah Gubernur Olly Dondokambey dan Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa,” tukas James Sumendap.
Dengan demikian menurutnya, pembersihan tambang ilegal ini mendapatkan support dari Gubernur dan Kapolda Sulut.
“Gubernur Olly Dondokambey dan Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, serta Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian mendukung program ini. Jadi nanti saya yang terdepan. Saya tidak takut,” pungkas James Sumendap.
(***/Jenly Wenur)