Lainnya

Pemkab Minut Angkat Bicara Soal Sengketa Pembayaran Kontraktor, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Pemkab Minut Angkat Bicara Soal Sengketa Pembayaran Kontraktor, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Ilustrasi Kantor Bupati Minut. Foto: Ist



BeritaManado – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menjelaskan soal sengketa pembayaran pekerjaan tahun 2020.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH, Pemkab Minut menegaskan permasalahan ini masih dalam proses hukum dan meminta semua pihak menghormati tahapan itu.

“Saat ini sengketa pembayaran antara Pemkab dengan pihak penyedia masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Audy Kalumata.

Ia menjelaskan, sebagian besar gugatan serupa yang diajukan pada 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, Audy berharap agar pihak penyedia yang terlibat sengketa dapat menunggu hasil putusan hukum yang sah.

Ia menekankan bahwa Pemkab Minut mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas.

Secara tegas, Audy menyoroti tindakan-tindakan sepihak yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Sangat tidak dibenarkan jika ada pihak yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi mengganggu fungsi pelayanan publik seperti proses belajar mengajar. Jika itu terjadi dan merugikan pihak lain, maka mereka akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap bentuk gangguan atau tindakan anarkis akan diproses secara hukum.

Menanggapi tudingan yang beredar di pemberitaan jika Pemkab Minut melakukan penipuan, Audy dengan tegas membantah.

“Tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini. Terlebih mengenai nilai nominal pembayaran yang ada dalam sengketa, itu tidak seperti apa yang ada dalam pemberitaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, andai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengharuskan Pemkab melakukan pembayaran, maka Pemkab siap memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jika sudah ada kepastian hukum dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, maka melalui mekanisme yang berlaku, pembayaran dapat diproses. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara