Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara DR Noudy Tendean, SIP, M.Si menyatakan Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2014 maka pemilihan Kepala Daerah tersebut akan dipercepat pada tahun 2013. Hal ini disampaikan lewat surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No 270/2305/SJ prihal pelaksana Pilkada pada tahun 2013.
“Terkait banyaknya pertanyaan tentang Pilkada, Pemilikada bagi Kepala Daerah yang masih jabatannya berakhir pada tahun 2014 yang secara keseluruhan sebanyak 43 daerah termasuk Talaud akan dipercepat pada tahun 2013,” ujar mantan Direktur IPDN Wilayah Manado ini diruang kerjanya.
Menurut dia hal ini dipercepat karena pada tahun 2014 akan dilaksanakan Pemilu Nasional yakni Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Oleh karena itu maka, Pemilihan Kepala Daerah akan dipercepat pada Tahun 2013 agar tidak menggangu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,” katanya.
Dengan adanya surat edaran yang ditandatangani pada 6 Mei 2013 tersebut nantinya Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2014 sudah harus dilakukan pada tahun 2013 tetapi masa jabatannya tetap berakhir pada tahun 2014.(Jrp)
Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara DR Noudy Tendean, SIP, M.Si menyatakan Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2014 maka pemilihan Kepala Daerah tersebut akan dipercepat pada tahun 2013. Hal ini disampaikan lewat surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No 270/2305/SJ prihal pelaksana Pilkada pada tahun 2013.
“Terkait banyaknya pertanyaan tentang Pilkada, Pemilikada bagi Kepala Daerah yang masih jabatannya berakhir pada tahun 2014 yang secara keseluruhan sebanyak 43 daerah termasuk Talaud akan dipercepat pada tahun 2013,” ujar mantan Direktur IPDN Wilayah Manado ini diruang kerjanya.
Menurut dia hal ini dipercepat karena pada tahun 2014 akan dilaksanakan Pemilu Nasional yakni Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Oleh karena itu maka, Pemilihan Kepala Daerah akan dipercepat pada Tahun 2013 agar tidak menggangu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,” katanya.
Dengan adanya surat edaran yang ditandatangani pada 6 Mei 2013 tersebut nantinya Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2014 sudah harus dilakukan pada tahun 2013 tetapi masa jabatannya tetap berakhir pada tahun 2014.(Jrp)