Ratahan, BeritaManado.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Irwan Abdjulu mengatakan akan menangkap semua peliharaan anjing yang berkeliaran.
Pasalnya hewan anjing ini merupakan salah satu potensi penyebar virus Rabies, yang kasusnya pernah terjadi di wilayah Silian Raya beberapa pekan lalu.
“Sebelum melakukan penindakan penangkapan kemudian kita akan beri vaksin dan karantina anjing-anjing berkeliaran itu kita akan beri sosialisasi dulu kepada masyarakat,” tegas Irwan Abdjulu saat diwawancarai, Senin (1/8/2022).
Irwan menegaskan penindakan ini sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, yang mana setiap pemilik hewan berpotensi rabies wajib melakukan pengandangan dan pemberian vaksinasi.
Serta bagi para pemilik hewan peliharaan yang bermasalah akan diberikan sanksi kurungan badan 6 Bulan, dan denda Rp50 ribu.
“Jadi mulai Minggu awal ini kita akan sosialiasi, kita kerahkan personil untuk mengamankan hewan anjing yang berkeliaran yang tak dikandangkan oleh pemiliknya,” tandasnya.
(Hendra Usman)