Manado, BeritaManado.com — Sebanyak 33 pelanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah diadili dalam Sidang tipiring yang dipimpin oleh Maria Sitanggang selaku majelis hakim.
“Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat,” terang Maria Sitanggang.
Diketahui, Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir pelanggar di Kecamatan Singkil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pada OTT kali ini, Satgas Opsgab menemukan pelanggar sebanyak 33 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Di antara 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui CCTV.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan.
(Jhonli kaletuang)