Ratahan, BeritaManado.com — Pemerintah Minahasa Tenggara melalui Dinas Pertanian melakukan penangkapan hewan peliharaan anjing liar di Kecamatan Silian Raya, Selasa (30/8/2022).
Penindakan penangkapan anjing liar ini guna menegakkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang hewan liar berpotensi rabies.
“Kami bekerjasama dengan Pol PP Mitra turun ke masyarakat untuk melakukan penindakan hewan liar,” ujar Kepada Dinas Mitra Vecky Monigir saat diwawancarai.
Menurut Monigir penindakan tersebut berupa penangkapan hewan peliharaan milik masyarakat yang belum divaksinasi rabies, dan hanya dibiarkan berkeliaran.
“Ini khusus untuk hewan yang belum dilakukan vaksinasi rabies atau belum didata dan ditandai, maka kami akan melakukan penyitaan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Keswan Dinas Pertanian Mitra Meis Hatidja mengajak kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar segera melakukan vaksinasi Rabies.
“Untuk itu kami mengimbau kepada semua masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar melakukan vaksinasi, apalagi vaksin yang diberi tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Lebih Lanjut Meis mengingatkan bagi seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai hewan peliharaan anjing agar dilakukan pengandangan.
Karena ditakutkan jika hanya dibiarkan berkeliaran akan berpotensi terjadi penularan rabies seperti yang terjadi kasus di Silian Raya beberapa bulan yang lalu.
“Bagi semua masyarakat minahasa tenggara yang memilihara hewan agar supaya membuat kandang khusus atau di ikat,” tandasnya.
(Hendra Usman)