Opini

Pemberian Rumah Sebagai Modus Penyuapan Baru?

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

Ibarat angin surga, tiba-tiba saja ada program pengadaan rumah murah bagi jurnalis. Ada sebagian jurnalis yang mensyukuri rencana ini, namun ada juga yang justru bertanya-tanya, ada apa di balik program perumahan wartawan tersebut. Pertanyaan itu masih berlanjut, mungkinkah ini bentuk penyuapan model baru, yang terkesan sangat halus, dengan melihat kenyataan masih banyak wartawan yang belum memiliki rumah.

Soal pengadaan rumah bagi wartawan inilah yang menjadi tema perbincangan program Pilar Demokrasi yang diselenggarakan KBR68H. Perbincangan kali ini mengundang tiga narasumber, yaitu Kamsul Hasan (Ketua PWI Jakarta), Eko Maryadi (Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia) dan Paul Marpaung (Deputi Bidang FormalPerumahan Rakyat Kementerian Perumahan Rakyat).

Paul Marpaung menjelaskan, perumahan adalah kebutuhan dasar, sebagaimana diamanatkan UUD 1945Pasal 28 (h), bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dalam rumah. Menurut Paul, program pengadaan rumah ini sebelumnya sudah berjalan bagi PNS, TNI, dan buruh. Perbedaannya, kalau buruh difasilitasi oleh perusahaan tempatnya bekerja, PNS difasilitasi oleh pemda, tentu harus ada juga yang memfasilitasi wartawan, apalagi kalau terdiri dari berbagai media. Ini yang kemudian dicoba difasilitasi melalui Perum Perumnas, seandainya tidak ada developer yang berniat membangun perumahan bagi wartawan.

Kamsul Hasan secara pribadi maupun sebagai pengurus PWI, mengucapkan terima kasih kepada Kemenpera yang sudah mencoba menyejahterakan wartawan, seolah mengambil alih peran perusahaanpers. Sebenarnya kesejahteraan wartawan itu tanggung jawab perusahaan pers, bukan tanggung jawab pemerintah. Namun menurut Kamsul, PWI belum pernah dihubungi secara resmi pihak Kemenpera soal program perumahan ini. Karena itu bila ada wartawan yang bertanya, bagaimana cara memperoleh fasilitasperumahan itu, Kamsul mengajak kita sama-sama menunggu.
Eko Maryadi secara terus terang mengaku sulit menerima program pemberian rumah murah bagi wartawan,terutama secara faktual masih banyak rakyat yang membutuhkan rumah, dan itu belum bisa dipenuhi oleh pemerintah. Sebagai jurnalis, kita justru ingin mengembangkan sikap curiga. Kenapa tiba-tiba pemerintah ingin memberikan rumah murah buat wartawan, sementara mengurus pengadaan rumah untuk rakyat saja belum beres. “Jadi secara prinsip AJI tidak bisa menerima dengan suka cita tawaran pemberian rumah murah bagi wartawan,” tegas Eko.

Paul Marpaung menepis anggapan adanya unsur suap. Program ini sesuai pesan dari Presiden, agarmembangun rumah sebanyak mungkin. Kemudiam Menpera memberi perhatian khusus kepada wartawan.Mekanismenya, tanah dicari dulu, kemudian harganya (dengan rumah siap huni) tidak akan melebihi Rp 70 juta. Angsuran akan dibayarkan melalui bank, sebagaimana berlaku umum, seperti PNS. Bahkan, masih menurut Paul, Kemenpera akan mengembangkan konsep perumahan bagi masyarakat yang berpendapatan tidak tetap, dari sektot informal, melalui lembaga penjaminan di daerah.

Eko Maryadi mengakui, tentunya wartawan akan lebih senang, Sekarang jadi punya rumah. Tapi Eko mengingatkan, kalau pemberian rumah murah ini sebagai modus baru penyuapan. Atau sebagai bentuk penjinakan, terhadap wartawan, agar mereka tidak lagi mengritik pemerintah, tidak lagi melakukan kontrol sosial kepada pemerintah. Entah itu berupa pemberian amplop yang berisi beberapa ratus ribu rupiah, atau bentuk transfer bank, dan sekarang berbentuk rumah, Eko mengajak kolega wartawan dan publik untuk mencurigai niat baik ini. (*/is)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara