Bitung – Pemkot Bitung membantah melakukan pembiaran terhadap puluhan kepala keluarga yang rumahnya dibongkar beberapa waktu lalu di Perumahan Betsaida Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan Satu Kecamatan Maesa, Selasa (16/07/2019).
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu, tidak benar bila Pemkot tidak peduli terhadap warga yang terdampak proyek nasional pembangunan jalan tol.
“Keliru jika menilai Pemkot melakukan pembiaran terhadap saudara-saudara kita yang terdampak rencana pembangunan tol Manado-Bitung,” kata Albert, Kamis (18/07/2019).
Albert mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipahami terkait proses eksekusi lahan tol yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bitung agar tidak salah kaprah.
“Pertama, semua proses dan mekanisme sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan tanah, dimana ada masa tenggang waktu 14 hari setelah musyawarah di waktu yang lalu untuk mengajukan gugatan di pengadillan tetapi hal tersebut tidak digunakan untuk melakukan gugatan, sehingga di konsinyasi ke pengadilan,” jelasnya.
Kedua, kata dia, berkaitan dengan penilaian objek sama sekali tidak ada intervensi dan bukan menjadi kewenangan Pemkot Bitung karena semua dilakukan oleh appraisal dibawah pengawasan langsung oleh pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini ada kepolisian dan kejaksaan.
“Ketiga, permohonan eksekusi datang dari Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol sehingga ini sudah masuk ranahnya pengadilan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Pemkot,” katanya.
Keempat, wali kota Bitung saat pelaksanaan eksekusi telah memerintahkan melalui pemerintah setempat dalam hal ini Camat, Sekcam, Lurah dan perangkat kelurahan untuk memberikan bantuan baik tenaga maupun kendaraan untuk pelaksanaan proses pemindahan.
“Bagi masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal telah disiapkan dan difasilitasi oleh Dirut PD Bangun Bitung untuk tinggal di Rusunawa,” katanya.
(abinenobm)