Manado – Pasal 47 peraturan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Sulut mengatur mengatur tugas dan wewenang pimpinan DPRD. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tatib Amir Liputo mengusulkan rapat paripurna dipimpin secara bergantian oleh pimpinan DPRD.
“Artinya rapat paripurna ataupun rapat pimpinan tak selalu dipimpin ketua DPRD tapi bisa secara bergantian agar kepemimpinan kolektif kolegeal akan lebih nampak,” tutur Amir Liputo pada rapat yang dipimpin Franky Wongkar, Senin (29/9/2014).
Namun usulan tersebut menurut anggota Pokja sudah terakomodir pada tata-tertib. “Soal pembagian wewenang termasuk menandatangi surat-surat sudah diatur, cuma memang selama ini tidak dilaksanakan,” tutur Franky Wongkar. (jerrypalohoon)
Berita Terbaru
- Jejak Peninggalan Tentara Jepang di Kayawu
Jumat, 27 Januari 2023
- Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Ini
Kamis, 26 Januari 2023
- BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis untuk Akselerasi Inklusi Keuangan dan Praktik ESG
Kamis, 26 Januari 2023
- Ibadah Perdana Pemkot Manado Tahun 2023, Andrei Angouw Ajak Fokus Tingkatkan Kinerja
Kamis, 26 Januari 2023
- Rasa Cinta akan Berujung pada Kestabilan Nilai Rupiah
Kamis, 26 Januari 2023
- Ketua Umum Dave Laksono Buka Musda IV Kosgoro 1957 Provinsi Sulut
Kamis, 26 Januari 2023
- Hadir di Musda Kosgoro 1957 Sulut, Djelantik Mokodompit Apresiasi Lina Pusung
Kamis, 26 Januari 2023
- Bank Indonesia Goes to School, Sosialisasi dan Edukasi QRIS di SMK Negeri 1 Ratahan
Kamis, 26 Januari 2023
- Hengky Honandar Sebut Bitung Punya SDA Laut Terbesar di Wilayah Equatorial Dunia
Kamis, 26 Januari 2023