Pilar Demokrasi
Hasil Kerjasama Radio KBR68H dengan beritamanado
Masyarakat kita dikenal sangat toleran terhadap buruknya pelayanan publik, bahkan seolah kebal. Masyarakat kita sangat sabar menghadapi pelayanan buruk dalam hal administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP dan akta kelahiran. Belum lagi soal buruknya pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan, daftarnya akan sangat panjang.
Begitu tolerannya, sampai masyarakat tidak terpikir untuk mempersoalkan buruknya pelayanan publik tersebut. Padahal sudah ada lembaga ORI (Ombudsman RI), yang siap menerima pengaduan, memediasi, dan ajudikasi terkait buruknya pelayanan publik. Tampaknya keberadaan ORI sendiri kurang dikenal publik. Tema inilah yang menjadi tema program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H, dengan mengundang narasumber:Komisioner Ombudsman RI Ibnu Tricahyo, Fransisca Fitri (Direktur Eksekutif Yappika), dan Aryanto(Direktur Eksekutif PUSSBIK Bandar Lampung).
Ibnu menjelaskan secara singkat fungsi ORI, yakni memberikan pengawasan rekomendasi, saran, mediasi, ajudikasi. Dalam melaksanakan kewenangannya itu bisa memanggil, meminta dokumen dan keterangan. Jika yang dipanggil tidak hadir maka bisa dilakukan pemanggilan paksa. “Saat ini pelayanan publik memang masih banyak dikeluhkan, artinya masih jauh dari yang diharapkan masyarakat,” tambah Ibnu.
Fransiska membenarkan soal asumsi warga belum tahu harus mengadu kemana, dan sebagian besar juga takut kalau mau mengadu. Ada pandangan pelayanan publik adalah kemurahan hati pemerintah. “Jadi apapun bentuk dan kualitasnya diterima tanpa dikeluhkan,” kata Fransiska.
Di Lampung, menurut Arianto, keluhan yang paling banyak muncul adalah masalah pendidikan dan kesehatan. Masih menurut Arianto, kalau rumah sakit pemerintah itu lebih parah, cuma soal senyum saja mereka tidak pernah. Kemudian pengurusan akte KK, KTP dan sebagainya itu luarbiasa repotnya karena ia harus bolak-balik dan sebagainya. “Ini membuat masyarakat lama menjadi malas, dan masyarakat juga tidak paham sebetulnya kalau mereka punya UU Pelayanan Publik,” ujar Arianto.
Fransiska melanjutkan pilihan banyak, tergantung mengadunya kemana. Tapi sebenarnya itu bukan proses betul, karena yang harus dipilih tepat adalah instusinya, yaitu mengadu ke penyelenggaranya, kemudian ke atasan dan baru ke institusi internal. Tapi pada realitasnya banyak dipotong karena banyak lembaga pengaduan sampai tingkat warga bermunculan.“UU Pelayanan Publik mengatur warga berhak membuat lembaga pengawasan pelayanan publik direspon banyak wargadengan nama yang sangat beragam,” ujar Fransiska.
Soal keberadaan ORI di daerah, Ibnu menjelaskan, dalam UU ORI diatur, pada setiap provinsi terdapat ORI, kemudianUU Pelayanan Publik diatur semua kota/ kabupaten terdapat perwakilan Ombudsman. Namun menurut Ibnu, kalau kita lihat dari kapasitas Ombudsman hari ini, tidak mungkin didirikan Ombudsman perwakilan di tiap kota /kabupaten. “Kita berharap dalam pelayanan publik ini adalah perubahan paradigma dari yang sifatnya negara kekuasaan menjadi negara yang melayani. Mindset itu belum berubah, padahal tuntutan masyarakat semakin besar,” tegas Ibnu. (*)
