Manado, BeritaManado.com – UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan perjuangan panjang bagi para tokoh perempuan Indonesia.
Setelah perjuangan di DPR yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) berhasil disahkan di DPR pada tanggal 12 April 2022.
Lantas, apa saja terobosan hukum yang ada dalam UU TPKS ini, Senin (15/8/2022) pekan depan, Swara Parangpuan Sulut bekerjasama dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) bakal membahasnya secara spesifik lewat diskusi online.
Vivi George selaku penanggungjawab kegiatan, mengatakan, output dari kegiatan ini adalah masyarakat mendapatkan informasi tentang UU TPKS dan aspek-aspek penting yang termuat di dalamnya, menjaring masukan perihal tantangan, usulan strategi dan rekomendasi terkait implementasi UU TPKS.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber-narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya yakni Marsel Silom, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut, Andros Geraldo Hiinur, SH Banit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, Delmus Puneri Salim, Rektor IAIN Manado, Ismail Husen, pendamping korban Swara Parangpuan Sulut dan Ratna Batara Munti dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan.
“Materi yang akan disampaikan terkait Latar belakang dan Terobosan Hukum UU TPKS, tantangan implementasi UU TPKS aspek Pemberian Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual dan Kesiapan UPTD PPA, Aspek Penegakan Hukum dan Pelindungan Korban dan Kesiapan Polri, Peran Lembaga Pendidikan dalam Upaya Pencegahan, Penanganan dan Pelindungan Korban Kekerasan Seksual, Perspektif Pendamping/Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat dan Usulan Rekomendasi,” ujar Vivi George, kepada BeritaManado.com, Jumat (12/8/2022).
Sosialiasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS, seperti kepada kepolisian, Lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia Pendidikan termasuk pesantren-pesantren.
“Penting membangun pemahaman bersama terhadap UU TPKS sehingga UU TPKS dapat sepenuhnya di implementasikan di masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta pemenuhan hak-hak korban,” tambahnya.
Kegiatan sosialiasi UU TPKS dilakukan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual (Jaringan Pembela) yang diadakan di 5 wilayah, salah satunya di Sulawesi Utara bekerjasama dengan Swara Parangpuan Sulut.
(***/Finda Muhtar)