Jakarta – Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pengesahakan revisi UU MD3 berjalan alot meskipuan akhirnya keputusan dilakukan secara aklamasi dikarenakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat melakukan aksi “walk out”.
Isu krusial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
Paripurna menyetujui mekanisme menggunakan sistem paket. Artinya, parpol peraih kursi terbanyak tidak otomatis menjabat Ketua DPR.
“Paripurna secara aklamasi memilih alternatif ketiga (sistem paket),” kata pimpinan paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7). Paket yang dimaksud tersebut berisi Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR. (SP/timbmc)