Berita Utama

Ini Tanggapan Markus Wauran, Fenomena PDIP dengan Disahkan UU MD3 dan Pilkada Melalui DPR

markus wauran

Amurang – Terlepas penilaian kita dari berbagai segi atas baik-buruknya proses pemillihan Pimpinan DPR-RI masa bakti 2014-2019, kekalahan telak koalisi Indonesia Bangkit yang dikomando PDIP yang tidak merebut satu kursipun dalam pemilihan Pimpinan DPR pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober subuh 2014 lalu, menambah sejarah hitam dan pahit bagi PDIP dalam menentukan perannya dalam kehidupan legislatif sejak reformasi.

Menurut Markus Wauran, dari segi ini, PDIP tidak bijak untuk belajar dari pengalaman yang sama yang sangat menyakitkannya. Pengalaman tersebut adalah hasil Pemilu 1999. Dalam Pemilu 1999, PDIP mempunyai suara terbanyak di DPR sebesar 153 kursi diikuti Golkar 120 kursi. Namun Presiden yang dipilih MPR, Gus Dur mengalahkan Megawati. Demikian pula Ketua DPR dimenangkan oleh Golkar dengan Ketuanya Akbar Tandjung. PDIP tidak mendapat apa-apa.

Dari berbagai komentar waktu itu kekalahan telak PDIP disebabkan sikap arogansi dan kekakuan serta tidak lincah dan matangnya PDIP dalam melakukan lobby baik intern maupun ekstern MPR dan DPR . Kemudian hasil Pemilu 2004 dan 2009 PDIP mengambil posisi oposisi, karena dalam Pemilu Pilpres 2004 dan 2009, Megawati dikalahkan oleh Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

“Dalam posisi oposisi tersebut, kenyataannya tidak banyak prestasi yang diukir PDIP yang dapat dibanggakan oleh rakyat. Bertolak dari pengalaman tersebut, maka dalam Pilpres 2014 PDIP tidak lagi mencalonkan Megawati tetapi Joko Widodo (Jokowi) karena takut Megawati kalah lagi untuk ke-empat kalinya,” ujar Markus Wauran dalam Press realise-nya, Jumat, (3/10/2014).

Figur Jokowi mampu memenangkan PDIP meraih kursi terbanyak di DPR-RI (109 kursi) di-ikuti Golkar (91 kursi) dan Jokowi memenangkan Pilpres. Namun untuk merebut posisi Pimpinan DPR, lagi-lagi PDIP gigit jari dan koalisinya tidak mendapat kursi satupun.

“Harus diakui, politisi Golkar lebih cerdas, matang dan sangat berpengalaman. Ditengah sorotan dan upaya membubarkan Golkar pada awal Reformasi karena dianggap identik degan Orde Baru, dalam perjalanannya sampai saat ini Golkar tetap eksis bahkan mampu berperan dalam menentukan arah politik bangsa baik di Legislatif maupun Eksekutif. Disisi lan Kepemimpinan Golkar dalam sejarahnya tidak ada praktek-praktek membangun Kepemimpinan Dinasti, sehingga kader-kadernya yang muncul memenuhi kriteria Kwalitatif dan Kompetensi. Dampak lain dari semua peristiwa diatas, membuat Koalisi Merah Putih makin solid dan percaya diri baik di Pusat maupun di-daerah,” jelas Wauran

Wauran yang juga mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, adapun alasan kekalahan PDIP dan koalisinya dalam merebut pimpinan DPR menarik apa yang dikatakan oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI. Petrus mengatakan bahwa Megawati biang keladi keoknya Koalisi Indonesia Hebat pendukung Jokowi-JK. Mega harus bertanggung-jawab atas seluruh kegagalan. Sikap Megawati yang eksklusif, feodal dan arogan tidak mampu membangun koalisi dengan partai lain dari Koalsisi Merah Putih.

Dengan gagalnya Koalisi Indonesia Hebat merebut pimpinan DPR, lolosnya UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah (walaupun sudah ada Perppu dr Presiden), maka Pemerintahan Jokowi-JK akan mengalami banyak tantangan bahkan mungkin kegagalan dan bukan tidak mungkin nasibnya bisa seperti Gus Dur, apabila Koalisi Indonesia Hebat tidak mampu membenahi diri termasuk mawas diri, baik Kepemimpinannya maupun kwalitas kadernya, papar Wauran, mantan Anggota DPR RI. (*/sanlylendongan)

4 tanggapan untuk “Ini Tanggapan Markus Wauran, Fenomena PDIP dengan Disahkan UU MD3 dan Pilkada Melalui DPR”

  1. Saat ini kita melihat bahwa para politisi Demokrat berupaya menggolkan PERPPU yang dibuat SBY untuk mengeliminasi UU Pilkada…agar diterima oleh DPR…
     
    Saya kembali tertawa terpingkal2 melihat dagelan politik ini…
     
    UUD 1945 Amd-4
     
    Pasal 22
    1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
    2. Peraturan pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya
    3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
     
    SBY sendiri dan pakar2 hukumnya tak mengerti… bahwa PERPPU otomatis BERLAKU sejak tanggal ditetapkan langsung untuk menggantikan Undang-Undang…
    Itulah sebabnya…presiden tak boleh seenaknya menerbitkan PERPPU kecuali dalam situasi yang genting dan memaksa, sehubungan dengan UU tersebut…
    Lucunya…SBY menandatangani dahulu UU Pilkada lalu langsung mengeluarkan Perppu menggantikan UU yang baru disahkannya…
    Tak ada situasi genting menyangkut Pilkada, yang memaksa SBY mengeluarkan Perppu…
    Tidak ada kebutuhan Pilkada yang sangat mendesak…
    UU Pilkada baru saja disahkannya…bagaimana ada kebutuhan Perppu yang genting dan memaksa, sedangkan UU yang disahkannya belum juga dijalankan…
     
    dari Pasal 22 UUD 1945 jelas bahwa Perppu langsung berlaku…hingga DPR bersidang untuk membahas Perppu tersebut.
    Jika ditolak DPR barulah Perppu dicabut…
     
    SBY berupaya mendesak DPR agar langsung menggelar sidang dan menerima Perppu…karena SBY tahu jika DPR bersidang dimasa Jokowi…pasti PERPPU ditolak mentah2 dan ia sudah tak bisa berbuat apa2 lagi…

  2. Yang harus diingat baik-baik adalah…
    bahwa DPR ADALAH RAKYAT…
    SATU ORANG ANGGOTA DPR adalah SATU ORANG YANG MEWAKILI RATUSAN RIBU RAKYAT untuk duduk di Legislatif…
     
    SUARA DPR ADALAH SUARA RAKYAT…!!!
     
    PRODUK UU OLEH DPR ADALAH AMANAT RAKYAT UNTUK DILAKSANAKAN OLEH PRESIDEN SELAKU PENGEMBAN AMANAT RAKYAT…
     
    Apapun UU yang dihasilkan DPR…telah melalui semua proses yang diatur oleh Konstitusi negara ini…
    Musyawarah untuk mufakat hingga voting…
     
    Sekali lagi Produk DPR apalagi voting dengan suara terbanyak…adalah SUARA dari MAYORITAS WAKIL RAKYAT…itu adalah KEKUASAAN RAKYAT…
     
    Ketika seorang Presiden, dengan asumsi pribadinya dan hasutan beberapa orang yang merasa pintar dan pro rakyat padahal hanya mewakili sekelompok kepentingan…membatalkan UU yang dihasilkan oleh RAKYAT…
     
    Disitulah letak bahayanya…
     
    RAKYAT TAK LAGI BERKUASA…
     
    Presiden Dapat mengalahkan Kekuasaan Rakyat…
     
    Orang2 yang mengatakan keputusan presiden itu adalah pro rakyat…justru tidak paham sama sekali bahwa itu adalah pertanda buruk bagi negara ini…
     
    Jurus SBY akan diikuti oleh Jokowi…
     
    Jokowi akan memberikan perlawanan terhadap UU produk Rakyat dengan Perppu dan dilawan oleh DPR dengan penolakan…
     
    Hal ini akan berbahaya jika menimbulkan ketidakpastian hukum dan pemerintahan…
     
    MILITER DAPAT MELAKUKAN KUDETA…!!!
     
    Pemerintahan Sipil membahayakan rakyat..
     
    MILITER HARUS MELAKUKAN KUDETA…!!!

  3. DPR = DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
     
    Konstitusi menegaskan bahwa suara dan aspirasi Rakyat Indonesia disuarakan oleh para WAKIL RAKYAT di DEWAN PERWAKILAN RAKYAT…
     
    Satu orang anggota DPR mewakili suara 100.000 – 400.000 rakyat Indonesia…
     
    SUARA DPR adalah SUARA RAKYAT…
     
    Dalam membentuk Undang-Undang…para WAKIL RAKYAT bersidang, berunding, berdebat, bermusyawarah untuk mencapai kata Mufakat… Itulah yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa ini sebagai Demokrasi Pancasila…
    Jika tidak tercapai kata sepakat…maka dilakukan pengumpulan suara atau VOTING…
    Yang memenangkan Voting sudah pasti mayoritas suara WAKIL RAKYAT..
    Setelah diperoleh hasil voting, RUU akan ditetapkan menjadi UNdang-Undang…
    Undang-Undang tersebut menjadi UU yang dibuat oleh WAKIL RAKYAT… oleh DEWAN PERWAKILAN RAKYAT…bukan lagi oleh para anggota yang menang voting…
     
    Logikanya akan sama dengan presiden yang dcalonkan oleh partai politik, setelah menang dan dilantik ia akan menjadi Presiden Republik Indonesia, bukan lagi presiden partai…
     
    UU MD3 telah ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang…
     
    lucunya……….
     
    Partai politik dan anggota DPR yang kalah voting…menggugat UU Produk institusi mereka sendiri yaitu DPR… ke Mahkamah Konstitusi, dimana yang menggugat itu termasuk pihak yang turut berunding, berdebat, bermusyawarah dan bervoting dalam membahas UU MD3…
     
    logika politik jadi kacau balau…
     
    Mahkamah Konstitusi pun bingung…
    MK menolak gugatan pdip tentang MD3 dan mengatakan bahwa UU MD3 adalah Urusan Rumah Tangga DPR, tidak bertentangan dengan konstitusi dan dihasilkan oleh institusi dimana pihak penggugat termasuk pihak didalamnya yang turut menghasilkan UU tersebut…
     
    saya sampai tertawa terpingkal2 mengetahui bahwa pdip menggugat UU MD3 tersebut….
     
    Jadi menurut saya masuk diakal jika PDIP kalah terus…karena ya gitu deh..dibawah rata-rata…
    hehehehehehe…

  4. MANAGEMENT KONFLIK ORBA DENGAN MEMANIPULASI PERTENTANGAN SARA.

    Orang2 sisa2 ORBA sampai saat ini masih sangat bernafsu untuk berkuasa mutlak melalui koalisi Prabowo.Ingat,peristiwa2 penghancuran dan malapetaka yang mengerikan dmulai dari Timor Leste,Mei 98,Papua,Ambon,Poso,Dayak,Bom Bali,dll.terjadi di era orba.Dimana untuk tetap berkuasa mutlak manuver management konflik yang bersifat kekerasan SARA sengaja diciptakan.Hasinya seperti yang kita semua saksikan sekarang ini ; Kuku orba semakin mencengkram dan menggurita melilit sampai ke pelosok2 kepulauan nusantara..

    http://news.detik.com/read/2014/09/30/112136/2705072/10/beredar-dokumen-kontrak-politik-kmp-kursi-ketua-mpr-untuk-demokrat

    contoh kasus : KASUS AHOK & FPI INI PERLU DICERMATI..SEBAB DI NEGARA2 BANGSA YANG MEMAKSAKAN HUKUM IDEOLOGIE AGAMA MANAGEMENT KONFLIK DENGAN MEMANIPULASI LATAR BELAKANG SARA SERING DICIPTAKAN.AKIBATNYA NEGARA BANGSA HARUS MENGALAMI KEHANCURAN BERUPA MALAPETAKA MENGERIKAN.SEPERTI APA YANG DUNIA SAKSIKAN SEKARANG INI SUDAH DAN SEDANG TERJADI DI JAZIRAH ARAB,AFRICA UTARA,AFGANISTAN,PAKISTAN.

    http://www.indonesiamedia.com/2014/09/22/ahok-aku-juga-menolak-fpi/

    INDONESIA TIMUR HARUS BERJUANG MENYELAMATKAN DAERAHNYA DARI ISIS

    Berita2/ artikel ini,perlu direnungkan,demi anak cucu kita semua..

    Jangan sampai di hari kemudian ; Peristiwa kekerasan SARA yang merupakan mapetaka yang sungguh mengerikan bagi umat manusia bisa berulang/ tidak boleh berulang lagi :”:Ambon,Poso,Papua,Dayak,Timor Timur,Mei 98 “.

    Mulai dari sekarang manuver politik praktis memanipulasi SARA untuk mendapatkan kekuasaan mutlak oleh partai2 harus dilawan.Seperti sekarang mereka memaksakan supaya DPR yang harus memilih pemimpin di daerah2.Padahal President saja dipilih langsung oleh rakyat.

    Begitu juga pemekaran daerah2.Dimana daerah2 dijadikan semakin kerdil supaya pemimpinnya diangkat oleh partai2 di DPR supaya gampang dijadikan boneka untuk diberi ijin megambil sumber daya alam.Kemudian dibikin ATM oleh partai2 koalisi..

    Jadi rakyat didaerah dengan adanya pemekaran dengan sendirinya sudah dimasukan dalam kotak2 dengan sekat2 SARA.Tujuan supaya gampang diobok obok,digoncang ganjing,diaduk aduk,dimainkan saling dibenturkan.

    ISIS/ALQUIDA,BOKOHARAM,organisasi2 yang brutal,sadis,pemerkosa di Jazirah Arab diakibatkan karena adanya management konflik yang diciptakan oleh para penguasa dan politikus yang sangat haus kekuasaan mutlak/hedonisme.

    Oleh karena itu,”jadikan Indonesia Timur menjadi kepentingan global,dan kepentingan global menjadi kepentingan Indonesia Timur”.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara