Ratahan – PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sesungguhnya tidak mempermasalahkan adanya perubahan dan pengesahan atas Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Menurut Sekretaris DPC PDI-P Mitra Tavif Watuseke, sepanjang UU tersebut pro pada kepentingan rakyat dan bukan kepentingan terntetu, PDI-P sepenuhnya akan mendukung hal tersebut. “Jika memang itu berjalan sesuai kuridor, kami tidak mempersoalkannya,” ujar Watuseke.
Hanya saja yang disesalkan, kata anggota DPRD Mitra ini, kenapa aturan ini kemudian digodok dan disahkan setelah Pemilu Legislatif dilaksanakan. “Kan ini sudah tidak baik, karena sangat merugikan partai pemenang pemilu,” tegasnya.
Berkaca saat penetapan aturan berdasarkan suara terbanyak, diungkapkan Watuseke, saat itu tidak dipersoalkan sebab pembahasan serta penetapannya dilakukan sebelum pemilihan legislatif.
“Aturan ini tidak masalah jika disahkan sebelum Pemilu. Dan PDIP sebagai partai yang besar selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun jika
memang ada kepentingan yang sengaja akan menghalangi kepentingan rakyat, maka PDIP yang pertama akan menentang hal tersebut,” tegasnya.
“Bagi kami (PDI-P, red), perubahan UU tersebut pada dasarnya merupakan sesuatu langkah mundur untuk iklim
demokrasi Indonesia. Pasalnya, dalam perubahan UU nomor 27 Tahun 2009 UU MD3, khususnya pada pasal 84, dinilai
sebagai langkah yang tidak demokratis dan terkesan distriminatif, sebab penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan, nantinya dipilih melalui sistem paket,” tambahnya.
Diketahui, pasca ditetapkan perubahan atas UU MD3, khususnya soal pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya, PDI Perjuangan melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) guna pengkajian kembali aturan tersebut. (rulandsandag)