Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung berharap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) diberlakukan juga di Kota Bitung, terutama tata cara pemilihan pimpinan yang dipilih kembali oleh para anggota DPRD. Padahal secara nyata-nyata, aturan tersebut hanya berlaku untuk DPR RI dan tak berlaku di daerah.
Namun para anggota DPRD Kota Bitung tetap ngotot agar aturan yang masih kotraversial itu diberlakukan. Bahkan dari informasi, para anggota DPRD Kota Bitung sampai dua kali mengirimkan perwakilan untuk menanyakan langsung soal penerapan UU MD3 ke Jakarta.
“Awalnya para anggota DPRD Kota Bitung mengutus Hengky Honandar yang tak lain adalah pimpinan sementara DPRD untuk melakukan konsultasi tentang UU MD3,” kata salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Namun hasil konsultasi yang disampaikan Honandar di Jakarta tak dipercayai oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang sangat ngotot agar aturan itu diterapkan. Mengingat hasil yang disampaikan Honandar bertolak belakang dengan keiinginan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung untuk menerapkan aturan tersebut.
“Kemudian beberapa hari berikutnya, sejumlah anggota DPRD kembali beragkat ke Jakarta menggunakan dana pribadi hanya untuk menanyakan soal penerapan UU MD3 dan hasilnya tetap sama sepeti yang disampaikan Honandar,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri yang dimintai tanggapan soal pemaksaan penerapan UU MD3 di DPRD Kota Bitung menyatakan, itu semata karena para anggota DPRD belum paham betul tentang aturan.
“Itulah pentingnya Bimtek, agar semua paham dengan aturan dan tidak melakukan penafsiran sendiri-sendiri seperti UU MD3,” kata Mantiri.
Mantiri sendiri menganggap tindakan para anggota DPRD Kota Bitung yang melakukan konsultasi sendiri ke Jakarta adalah langkah yang wajar. Mengingat aturan tersebut dibuat untuk MPR, DPR, DPRD dan DPD tapi sayang penerapannya hanya berlaku untuk DPR RI sehingga wajar jika menjadi bahan perdebatan anggota DPRD Kota Bitung.(abinenobm)