COVID19

Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Bitung Berlakukan Jam Malam?

6.Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di perkantoran, perusahaan, hotel, restoran, café, warung/ rumah makan, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.

7.Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

8.Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran COVID-19 di Kota Bitung.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan
keselamatan kita bersama.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara