Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Bitung Berlakukan Jam Malam?

by redaksibm
Rabu, 3 Februari 2021, 09:51 am
in COVID19, Kota Bitung
A A
  • 7shares
Kantor Wali Kota Bitung

Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung kembali membuat kebijakan untuk menekan angka kasus pasien covid-19 yang setiap hari mengalami penambahan.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemkot memberikan delapan poin himbauan kepada masyarakat.

Surat yang diterbitkan tanggal 02 Februari 2021 itu, salah satu poinya menegaskan pembatasan aktivitas perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

Berikut surat edaran wali kota yang mulai diberlakukan tanggal 03 Februari 2021;

Menyikapi perkembangan penularan COVID-19 di Kota Bitung yang masih mengalami peningkatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kota Bitung pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021,maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Seluruh warga Kota Bitung diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan/atau mendesak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian/kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan/atau
menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

b. Anak-anak usia <12 Tahun tidak diperkenankan berkunjung atau dibawa ke pasar, swalayan/supermarket/minimarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya.

2.Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

3.Khusus pelaku usaha restoran, café, warung/ rumah makan agar menerapkan layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas, dan 75% layanan bawa pulang
(take away) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik terhadap pelanggan yang makan di tempat maupun yang bawa pulang.

4.Kegiatan ibadah berjemaah/ kolektif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada arahan
Pemerintah, yakni hendaknya dilaksanakan secara terbatas di rumah ibadah dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah juga dapat disiarkan secara daring atau melalui pengeras suara yang diatur oleh masing-masing pengelola rumah ibadah. Seluruh jemaat/ umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah secara
berjemaah/kolektif agar:

a. Benar-benar dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan atau menggunakan hand
sanitizer
;

d. Menjaga jarak serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Tidak berkerumun dan langsung pulang/ kembali ke rumah masing-masing segera
setelah ibadah selesai;

f. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19
agar tidak mengikuti ibadah berjemaah di rumah ibadah.

5.Seluruh Pejabat, PNS/THL, TNI/POLRI, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Kota Bitung hendaknya tidak menggelar dan/atau menghadiri acara atau kegiatan pribadi maupun komunitas termasuk ibadah-ibadah dalam kelompok rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

6.Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di perkantoran, perusahaan, hotel, restoran, café, warung/ rumah makan, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.

7.Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

8.Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran COVID-19 di Kota Bitung.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan
keselamatan kita bersama.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: COVID-19Kasus covid-19 bitungMaurits MantiriPembatasan orang masuk bitungPencegahan COVID 19Pencegahan Penanganan COVID-19

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.