
Minut, BeritaManado.com — Pemulangan pasien BPJS atas nama Oneke Kaunang oleh RS Sentra Medika Minut dalam kondisi diduga belum stabil menimbulkan kemarahan aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan.
Ia menilai tindakan rumah sakit melanggar aturan pelayanan kesehatan dan meminta DPRD Sulut segera turun tangan.
Menurut William pemulangan pasien BPJS yang masih membutuhkan perawatan bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan terhadap pasien.
“Semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memulangkan pasien BPJS jika pasien masih membutuhkan perawatan. Itu bukan keputusan suka-suka rumah sakit. Ada undang-undang yang mengaturnya,” tegas William.
Ia menjelaskan, pemulangan pasien sebelum dinyatakan stabil oleh dokter dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana sering diingatkan Ombudsman RI.
Selain itu, William menegaskan bahwa Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak atau menghentikan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat atau masih memerlukan perawatan medis.
“UU Kesehatan sudah sangat jelas. Rumah sakit wajib memberi pelayanan sampai pasien dinyatakan aman. Belum lagi aturan BPJS: pasien tidak boleh dipulangkan kecuali dengan izin dokter. Kalau rumah sakit memaksa, itu sudah pelanggaran berat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam regulasi pelayanan rumah sakit, pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang bermutu, perlakuan manusiawi, serta keterlibatan keluarga dalam keputusan medis.
Menurutnya, pemulangan pasien yang belum pulih tanpa informasi yang lengkap dan tanpa persetujuan keluarga juga melanggar standar prosedur operasional rumah sakit.
Kasus Oneke, lanjutnya, menjadi bukti bahwa sistem pengawasan terhadap rumah sakit, terutama yang melayani pasien BPJS masih lemah.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa setelah dipulangkan, pasien hanya bisa beristirahat di rumah tanpa perawatan medis memadai, sementara keluarga menilai kondisinya belum layak untuk pulang.
“Ini tidak boleh dibiarkan. DPRD Sulut harus segera panggil manajemen RS Sentra Medika untuk rapat dengar pendapat. Pemerintah juga tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut nyawa dan hak pasien,” tegas William.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini berpotensi terus terulang jika tidak ada sanksi tegas.
Dikatakan, pemerintah daerah maupun pusat telah memiliki mekanisme untuk memberi sanksi administratif kepada rumah sakit yang melanggar aturan, namun penerapannya sering kali tidak maksimal.
“Tolong bapak-ibu DPRD Sulut. Perhatikan ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya. Rumah sakit wajib patuh pada Undang-Undang, bukan justru melanggar,” tandasnya.
Terpisah, Pihak Manajemen Rumah Sakit Sentra Medika Minut yang dihubungi melalui bagian Humas belum merespons panggilan telepon dan pesan Whatsapp.
(AS)
