Manado, BeritaManado.com – Pengamat Hukum, Toar Palilingan SH, MH memberikan pandangan pasca diterbitkannya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKPU ini telah mengatur secara jelas dan tegas baik perubahan pada pasal satu, poin 21 yakni yang dimaksud Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (Pidana) serta administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan HAM,” kata Toar Palilingan.
Kemudian pada pasal 4 huruf F, lanjut Toar Palilingan menjelaskan dipasal tersebut dikatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
“Namun pada ayat-ayat selanjutnya mengecualikan bagi mantan terpidana sebagaimana pada pasal empat poin F tersebut sepanjang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa mengikuti pencalonan dalam pilkada serentak 2020,” jelas Toar Palilingan.
Palilingan juga mengatakan adapun persyaratan bagi mantan terpidana tersebut harus mengumumkan dalam bentuk iklan ke publik yang isinya antara lain mencantumkan nomor dan tanggal surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan.
“Surat tersebut berisi menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, pembebasan bersyarat dan yang bersangkutan melewati proses itu juga cuti bersyarat jelang bebas menjalani hukuman penjara,” tutut Palilingan.
“Selanjutnya menjadi wewenang KPU untuk memverifikasi dokumen dimaksud kepada instansi terkait apakah calon-calon tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak, kita tunggu saja saatnya tahapan pendaftaran paslon nanti,” tandas Toar Palilingan.
(Rei Rumlus)