Bitung, BeritaManado.com – Himbauan dan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, rupanya tak membuat sopir jera.
Operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Bitung, Sub Denpom Xlll/1-2 Bitung, Satpol PP dan Dishub Pemkot Bitung selama ini terhadap parkir liar masih belum membuat para pengendara untuk taat aturan.
Dan, Kamis (27/05/2021) malam, operasi gabungan kembali digelar serta memberikan tindakan tegas terhadap 15 unit kendaraan yang ditemukan parkir liar di sepanjang bahu jalan mulai dari SPBU Tangkoko sampai di depan Kantor Wali Kota Bitung.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, operasi gabungan kali ini sasarannya kendaraan bermuatan besar yang parkir liar.
“Sanksi tegas yang diberikan petugas gabungan terhadap 15 unit kendaraan tersebut berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang,” kata Awaludin, Jumat (28/05/2021).
Awaludin mengakui, penertiban parkir liar bukanlah kali pertama dilalukan dan sudah tiga kali digelar personil gabungan, tapi tetap saja masih ada truk yang melanggar.
“Selain truk, ada juga kendaraan roda empat yang ditemukan dan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Kasat berharap, operasi penertiban parkir liar kali ini adalah operasi terakhir dengan harapan sepanjang bahu jalan di Kota Bitung bebas dari parkir kendaraan.
“Jika tidak, maka penertiban dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan lewat operasi gabungan,” katanya.
(abinenobm)