Ratahan – Dalam melakukan kampanye terbuka untuk pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, partai politik (Parpol) yang akan melakukan kampanye dilarang untuk memobilisasi massa dari luar Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal ini dikatakan ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ruddy Kures SE.Ak. “Itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara penyelanggara Pemilu dengan para Parpol peserta Pemilu,” terangnya.
Dicontohkan Kures, misalnya ada salah satu Parpol yang sesuai jadwal yang telah disepakati bersama akan melaksanakan kampanye di Dapil 1, maka Parpol tersebut tidak dibenarkan untuk memobilisasi masa diluar Dapil 1 untuk mengikuti kampanye. “Karena sudah mrupakan suatu kesepakatan, maka itu harus dipatuhi oleh semua Parpol,” tegasnya.
Hal itu juga turut dibenarkan oleh salah satu komisioner KPU Kabuapaten Mitra Drs johnly Pangemanan MSi. Ketua divisi teknis, hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Mitra ini mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pada kegiatan Rakor tentang penetapan jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Mitra beberapa waktu lalu, yang juga turut dihadiri oleh Parpol peserta Pemilu. “Kami (KPU) berharap kiranya keputusan tersebut dapat dihormati oleh semua Parpol,” tambahnya. *
