Manado – Terkait isu yang beredar bahwa perubahan/revisi Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “tidak semua guru besar akan memilih dalam pemilihan rektor”. Untuk mengetahui kejelasannya, beritamado mencoba untuk menelusuri informasi (point-point) penting tentang isu tersebut.
Melalui Kepala Bagian Humas Unsrat Daniel Pangemanan, menyatakan bahwa yang berkompeten untuk menjawab perubahan/ revisi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jadi..jangan ditanyakan kepada pihak Unsrat, karena yang berkompeten untuk menjawab itu (revisi), dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya saat dikonfirmasi langsung di kantornya, lantai 2 gedung rektorat Unsrat.
Pernyataan yang ditegaskan tersebut bukan tidak beralasan, karena menurut Pangemanan ketika Statuta sudah ditandatangani, selanjutnya terkait isi dari statuta tersebut merupakan domain dari pihak Kemendikbud karena pihak Unsrat hanya mengusul dan menyusun draft.
“Kalau sudah ditandatangani begitu, itu sudah menjadi domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Soal merubah …itu khan torang (Unsrat) mengusul. Namanya menyusun draft, jadi yang menetapkan peraturan itu dari kementerian,” terangnya.
“Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma, itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado. (cha)
Manado – Terkait isu yang beredar bahwa perubahan/revisi Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “tidak semua guru besar akan memilih dalam pemilihan rektor”. Untuk mengetahui kejelasannya, beritamado mencoba untuk menelusuri informasi (point-point) penting tentang isu tersebut.
Melalui Kepala Bagian Humas Unsrat Daniel Pangemanan, menyatakan bahwa yang berkompeten untuk menjawab perubahan/ revisi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jadi..jangan ditanyakan kepada pihak Unsrat, karena yang berkompeten untuk menjawab itu (revisi), dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya saat dikonfirmasi langsung di kantornya, lantai 2 gedung rektorat Unsrat.
Pernyataan yang ditegaskan tersebut bukan tidak beralasan, karena menurut Pangemanan ketika Statuta sudah ditandatangani, selanjutnya terkait isi dari statuta tersebut merupakan domain dari pihak Kemendikbud karena pihak Unsrat hanya mengusul dan menyusun draft.
“Kalau sudah ditandatangani begitu, itu sudah menjadi domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Soal merubah …itu khan torang (Unsrat) mengusul. Namanya menyusun draft, jadi yang menetapkan peraturan itu dari kementerian,” terangnya.
“Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma, itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado. (cha)