Agama dan Pendidikan

Pangemanan: Revisi Statuta Jangan Tanyakan ke Pihak Unsrat

Pangemanan: Revisi Statuta Jangan Tanyakan ke Pihak Unsrat
Kabag Humas Unsrat Daniel Pangemanan (foto beritamanado)

Manado – Terkait isu yang beredar bahwa perubahan/revisi Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “tidak semua guru besar akan memilih dalam pemilihan rektor”.  Untuk mengetahui kejelasannya, beritamado mencoba untuk menelusuri  informasi (point-point) penting tentang isu tersebut.

Melalui Kepala Bagian Humas Unsrat Daniel Pangemanan, menyatakan bahwa yang berkompeten untuk menjawab perubahan/ revisi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Jadi..jangan ditanyakan kepada pihak Unsrat, karena yang berkompeten untuk menjawab itu (revisi), dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya saat dikonfirmasi langsung di kantornya, lantai 2 gedung rektorat Unsrat.

Pernyataan yang ditegaskan tersebut bukan tidak beralasan, karena menurut Pangemanan ketika Statuta sudah ditandatangani, selanjutnya terkait isi dari statuta tersebut merupakan domain dari pihak Kemendikbud karena pihak Unsrat hanya mengusul dan menyusun draft.

“Kalau sudah ditandatangani begitu, itu sudah menjadi domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Soal merubah …itu khan torang (Unsrat) mengusul. Namanya menyusun draft, jadi yang menetapkan peraturan itu dari kementerian,” terangnya.

“Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma,  itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado. (cha)

6 tanggapan untuk “Pangemanan: Revisi Statuta Jangan Tanyakan ke Pihak Unsrat”

  1. Apa yg ngoni mo harap dari tu jubir itu. So lantaran itu stou dia ditempatkan disitu. Kalo mo tempatkan orang yang pintar jadi jubir maka tu orang nyandak akan berani mo bicara asal malontok.
    Kesimpulannya: jangan talalu berharap jawaban pintar dari org yg nyandak pintar.

  2. “Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma, itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado

    Jawaban yang tidak cerdas dari seorang Jubir Universitas ternama dari Sulut

  3. Hmmmm …..

    Kalimat diatas agak rancu, entah wartawan BM.com salah kutip atau memang statement Daniel sperti itu …

    Karena begini … Rancangan/Draft suatu ketentuan yg diajukan utk di sahkan/dilegalisasi adalah suatu rancangan baku yg apabila ada perubahan akan dikembalikan kepada pembuat rancangan/Draft tsb.

    Jadi apabila Daniel berkata # “Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma, itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado.#
    Hal ini menimbulkan suatu tafsiran bahwa Sidang Senat Unsat hanya memberikan notulen/catatan pokok saja tentang aturan perubahan sisanya ttg susuanan dan kerangka aturan tersebut dibuat oleh pihak mendikbud … (kok bisa ???)

    Apakah suatu perubahan aturan resmi seperti Statuta mekanismenya seperti itu? Hmmm …. Orang FISIP dan HUkum yg paling tahu ttg ini … hehehehe

    Salam,
    Sam

  4. Kalo begitu Unsrat lebe pande dang kalo dapa beking ‘bodok’ tim kementrian/menteri pendidikan???? tulis komentar mar asal malontok, kira sto kementerian/menteri cuma asal mo tekeng tanpa ada kajian terlebih dahulu.

  5. Kata Daniel: “Kalau sudah ditandatangani begitu, itu sudah menjadi domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Danial tau so apa arti domain…. hehehehe…. kagelei ini bilang2 tapi tidak tau artinya?????
    Kata Daniel: Soal merubah …itu khan torang (Unsrat) mengusul. Namanya menyusun draft jadi yang menetapkan peraturan itu, dari kementerian,” terangnya. “Ingat ya..! kita (Unsrat) mengusulkan draft, semua pasal-pasal, kalimat dan titik koma, itu dari sana yang buat,” tegasnya kepada beritamanado. (cha)
    jadi kalau hasil statuta jelek berarti torang (Unsrat) so beking bodok pa menteri… adohhhh kasihannnn…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara