Airmadidi-Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Agus Sirait dalam menangani kasus jembatan Sampiri dengan tersangka oknum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minut S dan oknum kontraktor R, disesalkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Bagaimana tidak, tanpa mengantongi surat perintah penggeledahan dari pengadilan, Kajari Minut langsung menurunkan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna mencari bukti otentik pada Kamis (22/9/2016) siang.
Secara tegas, Panambunan menyebutkan bahwa tindakan Kajari Minut semena-mena dan tidak beretika.
“Saya tegaskan, saya tidak mau intervensi kasus ini. Tapi terlepas dari Kadis PU adalah tersangka atau tidak, penggeledahan tersebut harus sesuai prosedur dan mengantongi surat perintah pengadilan,” ujar Panambunan dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2016).
Panambunan juga menyesalkan tindakan Kasi Intel Kejari Minut Hendra Wijaya yang dinilai telah berbohong tentang surat pengadilan.
“Waktu staf khusus saya tanya apakah ada surat pengadilan, Pak Hendra menjawab sudah ada dari pengadilan tinggi karena terkait kasus tindak pidana korupsi. Tapi, setelah saya tanya langsung ke kepala pengadilan tinggi, beliau katakan tidak mengeluarkan surat perintah apapun dan menurut kepala pengadilan masalah kasus ini hanya rana pengadilan negeri. Saya pikir, Pak Hendra sudah berbohong kepada saya,” lanjut Panambunan.
Atas dasar tersebut, Panambunan melalui staf khusus bupati Decky Senduk untuk tidak memperbolehkan pihak kejaksaan untuk membawa dokumen apapun dari Dinas PU sampai ada surat dari pengadilan.
“Nah, nanti sore kejaksaan menginformasikan bahwa sudah memiliki surat pengadilan dan saya cek ke pengadilan, mereka membenarkan sudah memberikan surat tersebut. Karena sore itu sudah keluar surat, maka saat itu juga saya katakan kepada kejaksaan silahkan mengambil dokumen yang mengenai kasus jembatan. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengambil dokumen tersebut,” jelas Panambunan.
Masalah ini, lanjut Panambunan, sudah dia laporkan kepada Gubernur Sulut dan telah menyurat kepada Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulut dengan tebusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi terkait.
“Kajari sudah semenah-mena dan tidak sesuai prosedur. Ini etika yang tidak baik. Saya komplain dan akan tindaki terus masalah ini,” pungkas Panambunan.(findamuhtar)
Airmadidi-Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Agus Sirait dalam menangani kasus jembatan Sampiri dengan tersangka oknum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minut S dan oknum kontraktor R, disesalkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Bagaimana tidak, tanpa mengantongi surat perintah penggeledahan dari pengadilan, Kajari Minut langsung menurunkan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna mencari bukti otentik pada Kamis (22/9/2016) siang.
Secara tegas, Panambunan menyebutkan bahwa tindakan Kajari Minut semena-mena dan tidak beretika.
“Saya tegaskan, saya tidak mau intervensi kasus ini. Tapi terlepas dari Kadis PU adalah tersangka atau tidak, penggeledahan tersebut harus sesuai prosedur dan mengantongi surat perintah pengadilan,” ujar Panambunan dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2016).
Panambunan juga menyesalkan tindakan Kasi Intel Kejari Minut Hendra Wijaya yang dinilai telah berbohong tentang surat pengadilan.
“Waktu staf khusus saya tanya apakah ada surat pengadilan, Pak Hendra menjawab sudah ada dari pengadilan tinggi karena terkait kasus tindak pidana korupsi. Tapi, setelah saya tanya langsung ke kepala pengadilan tinggi, beliau katakan tidak mengeluarkan surat perintah apapun dan menurut kepala pengadilan masalah kasus ini hanya rana pengadilan negeri. Saya pikir, Pak Hendra sudah berbohong kepada saya,” lanjut Panambunan.
Atas dasar tersebut, Panambunan melalui staf khusus bupati Decky Senduk untuk tidak memperbolehkan pihak kejaksaan untuk membawa dokumen apapun dari Dinas PU sampai ada surat dari pengadilan.
“Nah, nanti sore kejaksaan menginformasikan bahwa sudah memiliki surat pengadilan dan saya cek ke pengadilan, mereka membenarkan sudah memberikan surat tersebut. Karena sore itu sudah keluar surat, maka saat itu juga saya katakan kepada kejaksaan silahkan mengambil dokumen yang mengenai kasus jembatan. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengambil dokumen tersebut,” jelas Panambunan.
Masalah ini, lanjut Panambunan, sudah dia laporkan kepada Gubernur Sulut dan telah menyurat kepada Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulut dengan tebusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi terkait.
“Kajari sudah semenah-mena dan tidak sesuai prosedur. Ini etika yang tidak baik. Saya komplain dan akan tindaki terus masalah ini,” pungkas Panambunan.(findamuhtar)