Ekonomi
Perbedaan keadaan manusia tidak hanya sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan warna kulit saja, melainkan juga dalam kehidupan ekonomi. Kita manusia yang mengalami masalah ekonomi itu, diberikan gelar dengan sebutan si-MISKIN.
Gelar yang bikin jengkel itu ada pada kita di Bolmong Utara. Tidak sedikit. Pasalnya, ada 6.530 Jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolmut tahun 2021.
Sebenarnya, jika ditelisik tujuan berdirinya suatu wilayah adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Namun, di kita, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, bahkan, terlantar.
Padahal, Pasal 34 Ayat I UUD 1945 menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Saya tak bermaksud menyuruh pemerintah daerah memberikan uang pada 6.530 jiwa itu.
Sekali lagi, tidak demikian. Ini hanyalah fakta bahwa di balik kemegahan para penguasa, terdapat jeritan tangis para warga yang tak didengar karena sibuk dengan pembagian jatah proyek ABPB.
Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi mempunyai 4 sasaran. Pertama, terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme Kedua, meningkatnya kualitas pelayanan publik. Ketiga, meningkatnya kapasitas dana akuntabilitas kinerja birokrasi.
Di Bolmong Utara, dua kata, yakni reformasi birokrasi itu terus dikumandangkan. Pelayanan pada masyarakat diperintahkan untuk lebih dimaksimalkan. Dalam program pembangunan, baik tahapan perencanaan, pelaporan harus jelas arah, tujuan, dan penggunaan keuangan.
Pasalnya, Kabupaten Bolmong Utara, di tahun 2021 kemarin, kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Predikat WTP itu sudah keenam kalinya sejak tahun 2016 silam.
Namun, kalau melihat fakta di lapangan, rasanya tujuan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah peningkatan pelayanan publik itu masih jauh harapan.
Di bidang pengurusan administrasi, masih saja susah dan berbelit-belit dengan peraturan yang mestinya bisa disederhanakan. Minimal, kalau terkendala, difasilitasi untuk dicarikan jalan keluarnya. Pengurusan itu biasanya dalam dunia usaha.
Pada bidang kesehatan, bukan rahasia umum lagi, banyak pasien yang mendapatkan penolakan hingga akhirnya tak bisa diselamatkan.
Pernah ada salah satu pasien yang akan melakukan persalinan malah ditolak karena belum adanya surat rujukan dari pihak terkait. Bukan bermaksud saling menyalahkan, tetapi itulah faktanya dan ini harus menjadi pelajaran kita bersama.
Cita-cita reformasi birokrasi di Bolmong Utara tampaknya memang masih jauh dari impian kita. Karena penilaian Kemenpan RB, Bolmong Utara, baru-baru ini mendapatkan predikat C untuk SAKIP dan B pada penilaian reformasi birokrasi.
SAKIP itu adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan akuntabilitas keuangan.
Artinya, WTP bukan satu-satunya standar keberhasilan kinerja pemerintah daerah yang harus dibanggakan secara berlebihan. Karena nilai C SAKIP itu adalah dua tingkat paling rendah sesudah D. Ini yang mesti jadi perhatian kita semua.
Satu hal lagi yang perlu disentil juga adalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pada Senin, 9 Mei 2022 lalu, apel perdana usai lebaran bersama ASN dilaksanakan di kantor bupati. Namun, amat kecewanya bupati, saat melihat banyaknya ASN yang tak ikut pada apel itu. Inikah yang disebut reformasi birokrasi?
