Opini

Negara Kita Sedang Sakit

Oleh: Ir Budiman Panjaitan, Politisi PDS

Daftar Pelarangan Beribadah dan Penutupan Rumah Ibadah selama tiga tahun terakhir sangat panjang, daftarnya terlalu panjang, sampai capek bacanya. Tidak banyak yang diberitakan di media massa, hanya ada beberapa seperti GKI Yasmin, GBKP Logas Riau, HKBP Ciketing, HKBP Filadelfia di Bekasi, dll. Sebagimana kita ketahui, awal bulan ini penyegelan atau penutupan gereja kembali terjadi. Tujuhbelas buah gereja di kawasan Aceh Singkil, Provinsi Aceh, disegel dengan alasan berdiri tanpa izin. Penyegelan gereja Katolik dan Protestan di kawasan Aceh itu dilakukan oleh Satpol PP dan Pemda setempat yang ditengarai dilakukan atas desakan kelompok Ormas yang mengatasnamakan agama tertentu.

Alasan penyegelan adalah tidak ada surat izin pendirian gereja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan aturan Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Anehnya, gereja-gereja tua yang sudah lama berdiri pun ikut menjadi korban dari arogansi mereka. Contohnya Gereja Katolik Kampong Napagaluh yang masuk wilayah Paroki Tumbajae-Manduamas, Keuskupan Agung Sibolga. Mengapa baru sekarang ditutup. Mengapa tidak sejak dulu, sebab gereja mereka telah berdiri sejak tahun 1974. “Mengapa setelah 38 tahun lamanya baru ditutup oleh pemerintah ?” Alasannya sangat klasik, yakni tidak ada izin. “Tetapi kita juga bisa bertanya, mengapa tidak ada izin,” Ada apa ini?

Negara kita sedang sakit. sakit keras! UUD’ 45 telah menjamin hak kebebasan beragama, juga UU nomor 39 TAHUN 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 22 dinyatakan bahwa (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tapi apa yang terjadi, peraturan Menteri dibawah nya justru lebih hebat dan lebih berkuasa dari UUD’ 45 itu.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Perber) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ini sudah lama diminta berbagai pihak untuk dibatalkan karena dianggap membenturkan masyarakat dalam peribadatannya. Perber ini mengatur soal pendirian tempat ibadah dinilai sangat diskriminatif sehingga menyulitkan bagi kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya “Peraturan bersama itu harus dihapus karena merupakan kebijakan diskriminatif dan menyulitkan minoritas untuk bebas beribadah!” Walaupun sudah banyak desakan, akan tetapi pemerintah tidak perduli dan justru semakin bersemangat untuk menutup rumah ibadah dari warga yang tidak sepaham dengan mereka. Negara melakukan pembiaran seperti yang terjadi sekarang, kebebasan beragama di Indonesia justru digantungkan pada kehendak orang lain sehingga tindak kekerasan atas nama agama terjadi dimana-mana.

Maraknya perusakan dan pelarangan berdirinya rumah ibadah karena Perber Mendagri dan Menag memiliki celah bagi kaum mayoritas di suatu tempat untuk menghalangi berdirinya rumah ibadah. “Jika Perber itu menghalangi, membatalkan pengamalan agama dan keyakinan tertentu yang sudah merupakan pelanggaran HAM dan UU, tetapi mengapa Negara diam?

Pembiaran oleh negara, tidak hanya soal maraknya kekerasan yang terjadi belakangan ini. Akan tetapi, dalam penegakan hukum pun negara seolah-olah absen dan tak ada pada saat dibutuhkan oleh warganya, terutama warga yang minoritas. Saat ini jumlah gereja yang ditutup atas desakan ormas tertentu begitu cepat meningkat, dan itu terjadi karena negara absen. Negara kita sedang sakit keras! Semoga para pemimpin bangsa berkeinginan mengobatinya. Amin. (*/oke)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara