Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan etik yang melilit Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) bakal segera menemui putusan akhir di lembaga DPRD Sulut.
Dimana, sesuai jadwal yang diterima BeritaManado.com, Selasa (16/2/2021) besok, DPRD Sulut bakal menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut.
Menyikapi kejadian serta agenda pengambilan keputusan tersebut, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Sulut mengambil sikap.
Kepada BeritaManado.com, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulut Nick Adicipta Lomban melalui Sekretaris Fraksi Stella Runtuwene mengatakan, perbuatan tersebut telah sangat melanggar kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat.
“Sehingga perlu diproses oleh BK DPRD Sulut dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut,” ujar Stella Runtuwene.
Lebih lanjut ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Sulut ini, Fraksi NasDem sangat setuju dan .endukung sepenuhnya, agar BK mengenakan sanksi terhadap JAK.
“Namun, Fraksi NasDem meminta BK harus atay wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku termasuk Peraturan DPRD Sulut Nomor: 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Sulut yang masih sah berlaku sampai saat ini karena belum dicabut dan belum diadakan yang baru oleh DPRD Sulut,” tegas Runtuwene.
Selanjutnya, pihaknya juga berharap, proses pengambilan keputusan oleh BK DPRD Sulut dengan pemberian sanksi terhadap JAK agar dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehingga tidak cacat hukum dan tidak terbuka celah akan adanya keberatan ataupun gugatan dari pihak manapun juga dikemudian hari.
“Maka Fraksi NasDem memintakan dengan sangat agar BK DPRD Sulut dalam proses pengambilan keputusan, harus atau wajib memperhatikan seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Tatib DPRD Sulut serta Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Sulut, khususnya yang diatur dalam Bab XI TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN Pasal 21 s/d Pasal 59 Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012),” tutupnya.
(AnggawiryaMega)