Berita Utama

Nama Jalan Prof Paruntu Sosial Kontrol Buat Bupati

Jalan Prof Dr Ir Jopie Paruntu
Jalan Prof Dr Ir Jopie Paruntu

Manado – Di Jakarta penamaan jalan HM Soeharto mantan Presiden RI, menjadi kontroversi. Tetapi penamaan jalan Jopie Paruntu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) semoga saja tak kontroversi, karena Paruntu memiliki nama baik di Sulut.

Hal ini dikatakan Mahyudin Damis selaku pengamat sosial juga staf pengajar di Fisip Unsrat kepada beritamanado, Senin (2/9) malam.

“Saya mendukung ide penamaan jalan Prof Jopie Paruntu. Apalagi beliau semasa menjadi rektor, tergolong aman, damai dan tentram di kalangan civitas akademik Unsrat,” ujar Damis

Dijelaskan Damis, dari jaman beliau (Prof Jopie Paruntu) juga, banyak para dosen ambil study lanjut, baik S2 dan S3. Beliau sangat berani ambil kebijakan, dimana dosen-dosen yang ingin belajar di luar Unsrat tetap mendapat tunjangan fungsional, dan beliau bertanggungjawab penuh atas kebijakannya itu. Hal itu tampak dalam “surat pernyataan melaksanakan tugas” atau surat pengaktifan kembali bagi para dosen.

“Alasan beliau berikan tunjangan, dosen yang belajar diluar Unsrat tergolong berat, karena juga harus meninggalkan keluarga, dan bagi mereka yang membawa keluaraga otomatis biaya hidup bertambah berat,” kata Damis.

Terkait persoalan penamaan jalan Prof Jopie Paruntu di salah satu jalan di Kabupaten Minsel, hal tersebut akan menjadi sosial kontrol bagi anaknya, Christiany Paruntu, yang notabene adalah Bupati Minsel.

“Artinya dengan diberikan nama jalan, membuat sosial kontrol untuk sang bupati. Dia tak akan melakukan hal-hal tindak pidana korupsi, dan akan menjauhi itu. Sebab kalau dia melakukan itu, akan menciderai ayah tercinta. Apalagi nama jalan pas dimuka kantor Pemkab,” jelas Damis.

Ditegaskan Damis, pemberian nama jalan menjadi sosial kontrol bagi bupati, sehingga paling tidak, bupati akan menjaga nama baik. Apalagi besar kemungkinan masa jabatan bupati selesai, akan merebut untuk kedua kalinya. Jika karir politiknya bagus dan amanah maka besar kemungkinan dia mencalonkan diri jadi gubernur Sulut ke depan. (robin tanauma)

Lihat:

Jalan Raya di Amurang Dinamai Prof Dr Ir Jopie Paruntu

 

15 tanggapan untuk “Nama Jalan Prof Paruntu Sosial Kontrol Buat Bupati”

  1. kita usul bole prof pe nama jalan taru didaam pekuburan pas maso dikubur biar dorang tau le prof so wawat,,, sedangkan suharto susah mo dapa nama jalang kong tek cuma ada sekolah diinggris !!!! demly deng cak frangki belajar banyak sejarah orang amurang ngoni dua !!!! pande tare mar bodoh bakomen ,,, atau ngoni dua penjilat lagi supaya dapa proyek pa teti!!!!

  2. demly tahedang kamu sekolah dimana ,,,ngana harus belajar banyak mana lebe berjasa. ,,, e e mangindaaan orang amurang asli , cj rantung ,tumbelaka ,,, ini samua orang yg telah berjasa di negara , mana lebe berjasa yg prof paruntu yg ngana bilang sekolah di inggris deng e e mangindaan atau cj rantung ,,,prof itu cuma numpang hidup di minsel ,,,,, ngana jawab dulu kita pe pertanyaan supaya mangindaan tau le ngana pande!!!!!!!

  3. Kita nda bela sapa-sapa. Tapi Frangky Paat ada jelaskan, kita pikir so sangat detail. Jadi bahan pelajaran Dan tambah wawasan. Ada aturan normatif yang frangky jelaskan. Jadi coba simak Dan baca saksama depe ulasan.

  4. Ini orang ley diatas pe nama (gila) jadi memang depe tanggapan sama deng depe nama, wkwkwkwk. Kalo itu status jalan national (menghubungkan ibukota provinsi dengan provinsi lainnya) maka pasti nama yang diusulkan (Dr. Paruntu) akan menjadi nama tokoh nasional/tokoh negara tentunya. Tokoh itu dinilai karna buah pemikiran secara national. Kualifikasi seorang doktor paruntu, konsep, kajian bukan cuma national. Bahkan international. Yang kita tau almarhum doktor paruntu pernah belajar di inggris. Masa Kong cuma di Indonesia, beliau nda bisa diusulkan tokoh national??. Kita pikir wajar-wajar saja.

  5. sondak jelas ngana frangki paat ,,, ngana mau jelaskan samua tapingana ndak tau prof bukan toko negara itu aja,,,,

  6. Minta maaf sebelumnya buat masyarakat yang terganggu atas prakarsa kami, mengusulkan nama jalan Dr. Ir. J. Paruntu, MS sebagai nama jalan pada koridor minahasa selatan. kami tidak punya maksud politis ataupun tujuan-tujuan terselubung yang menguntungkan kami pribadi. saya adalah murid, yang dididik beliau sewaktu studi di universitas sam ratulangi. ini semua murni menghargai jasa-jasa, pemikiran2 beliau di bidang pendidikan sulawesi utara. jika ada perbedaan pendapat,pemahaman, itu adalah bentuk kewajaran dalam proses belajar dalam hidup. ada beberapa kajian sederhana yang kami lakukan dalam mengusulkan penamaan jalan,bahwa prosedur pemberian nama jalan melalui tahapan peran dari masyarakat mengusulkan kepada DPRD untuk dibuat naskah akademik berupa draft perda mengenai status nama jalan (jika sudah ada nama, mengubah nama). Pasal 119 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Menyatakan bahwa peran masyarakat dalam pengaturan jalan, pelayanan Dan pemberdayaan dapat berupa usulan, saran atau masukkan. Saya pikir Gerakan ini adalah bagian dari peran dari bagian masyarakat untuk menokohkan seseorang yang telah banyak berjasa dalam bidang pendidikan sulawesi utara. Kepala Daerah dapat menetapkan atau mengubah nama untuk jalan atas dasar kepentingan masyarakat melaui persetujuan DPRD, setelah mempelajar kajian akademik berupa draft naskah akademik untuk kelak menjadi Perda, dengan memperhatikan syarat-syarat antara lain; pemberian nama baru atau perubahan terhadap yang sudah diberi nama harus memperhatikan sejarah tokoh, ketokohan Dan proses penokohan seseorang untuk objek nama jalan. Jadi Proses yang dilaksanakan oleh GAS sulut, adalah bagian dari bentuk kehendak, aspirasi, usul saran dari masyarakat untuk menokohkan sesorang, tokoh yang telah berjasa melalui konsep, gagasan,karya-karya akademik, pemikiran, temuan-temuan ilmiah secara international, national Dan lokal Dan telah menetapkan dasar-dasar yang fundamental membangun kependidikan sulawesi utara. Organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Anti Separatisme (GAS) SULUT adalah himpunan para tokoh masyarakat, eksekutif daerah, akademisi, pengacara, praktisi, pengusaha, pemerhati sosial masyarakat, pemerhati budaya, pemerhati politik, wartawan yang berhimpun dalam wadah organisasi dengan menjalankan fungsi dan perannya dimasyarakat sebagai fungsi kontrol sosial budaya, politik, dan sebagai mitra pemerintah dalam mengkritisi setiap nilai-nilai seluruh aspek dalam masyarakat dalam wadah kesatuan republik Indonesia tercinta, khususnya di Sulawesi Utara.
    Peran serta masyarakat dalam tatanan organisatoris dalam masyarakat, dijelaskan pada Pasal 62, Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 menerangkan bahwa masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; dan berperan serta dalam penyelengaraan jalan.
    Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 15 mengatur tentang kewenangan pemerintah provinsi, antara lain: Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah yang diatur dalam peraturan pemerintah.
    Pasal 16 UU no. 38 Thn 2004 mengatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
    Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Pasal 25 menyatakan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: jalan nasional; jalan provinsi; jalan kabupaten; jalan kota; dan jalan desa. Pada pasal 26 Jalan nasional terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi; Pasal 27 dinyatakan bahwa jalan provinsi terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; dan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota. Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Minahasa Selatan adalah jalan yang menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota (jalan provinsi), serta jalan yang menghubungkan antara ibukota Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo serta ibukota provinsi lainnya dalam koridor pulau Sulawesi.
    Berdasarkan penjelasan dari aturan hukum serta kajian koridor jalan diatas, maka peran legislatif kabupaten/kota, legislatif provinsi dan legislatif tingkat pusat, dewan perwakilan daerah, pihak eksekutif yaitu pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, kementerian yang terkait akan bekerja bersama memberikan telaahan, pemikiran, kajian yang komprehensif dalam pembahasan draft naskah akademik sebagai cikal bakal Perda, peraturan menteri mengenai status penamaan jalan dengan penokohan tokoh atas ketokohannya dalam rekam jejak Dr. Ir. Jopie Paruntu diabadikan sebagai Tokoh Pendidikan dengan mengapresiasikan keabadian namanya sebagai Tokoh Pendidikan Nasional, Tokoh Pendidikan Daerah di Sulawesi Utara. Terima Kasih.

  7. ada pepatah mengatakan bahwa BUAH JATUH TIDAK JAUH DARI POHONNYA. taburan baik dari prof. paruntu, pasti jadi panutan anak-anaknya. mo anak bupati kek, anak masyarakat biasa, ataupun bukan siapa-siapa, yang pasti….didikan orang tua yang baik pasti akan dituai juga oleh anak-anak, walaupun tidak semuanya demikian. tapi yang pasti penilaian dari ormas ini telah dikaji dengan baik untuk mengapresiasi terhadap ketokohan Prof. paruntu. jasa beliau tetap dikenang. masyarakat minsel khususnya dan sulawesi utara umumnya tetap menilai setiap saat untuk kinerja pemerintah yang ada sekarang. GBU

  8. Buat Aceng:Pahlawan itu milik semua orang. nda boleh bicara kesukuan/kedaerahan. orang-orang dalam ormas ini, saya salut dan bangga apapun motivasi kalian. saya bangga jika orang-orang yand ada dalam organisasi ini adalah para bekas murid/dididik oleh Prof. Paruntu, yang mengagumi ketokohan beliau. anda adalah penggagas nilai-nilai sejarah sulawesi utara. saya alumni fakultas sastra unsrat. penggagas dan pencetus nama jalan ini, adalah para PEMBUAT SEJARAH. GBU

  9. kita semestinya berterima kasih kepada masyarakat (ormas GAS) yang dalam waktu-waktu sekarang, jarang ada organisasi yang bisa menjadi pelopor untuk mengingatkan masyarakat agar menghargai jasa para tokoh yang telah banyak berkarya. tidak ada yang salah ketika kita menokohkan sesorang yang telah berjasa. terima Kasih GAS Sulut. budaya menghargai ketokohan para tokoh daerah. buat GAS Sulut, lanjutkan kegiatan anda untuk para tokoh2 lainnya yang telah berjasa bagi daerah dan negara.

  10. Prof Dr Ir Jopie Paruntu BARU SAJA meninggalkan dunia ini. Tapi kok usulan namanya jadi nama jalan so langsung kaluar????? sapa dang itu sang promotor????? maso di akal sapa do ini????? cuma mereka yang terlibat KKN brani usul yang seperti ini!!!!!
    Para mantan Gubernur/Walikota/Bupati masa lalu yang punya peran di daerah2 SULUT dorang pe nama2 saja belum pernah diusul jadi nama jalan, kecuali itu SHS pe kasus katu noh.

  11. Ndak paapa kwa nama jalan dari kalangan ilmuan rupa prof paruntu itu. Sapa bilang ndak maso akal? kalo mo kase nama aceng apalagi gila itu baru nda maso akal to?

  12. apa itu Prof Dr Ir Jopie Paruntu pe nama SO LAYAK dijadikan nama jalan bahkan di tanah lahirnya di Minsel?????
    Bukankah akan lebih cantik caranya dan bebas KKN kalo itu diusulkan bukan di masa pemerintahan CEP?????
    Soal ini ada unsur KKN nggak yah?????

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara