Manado, BeritaManado.com — Sejak 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melaunching antrean online untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Manado, Julises Deffie Oehlers SH, saat ditemui BeritaManado.com di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).
“Dengan menggunakan antrean online, masyarakat dapat memilih sendiri, hari tanggal jam yang mereka akan datang, sehingga tidak perlu antre,” ujar Julises Oehlers.
Julises Oehlers juga mengungkapkan, masyarakat dapat melihat persyaratan untuk pengurus dokumen kependudukan yang sudah tertera di antrean online tersebut.
“Sudah tertera di situ, ketika mereka klik misalnya mengurus akte kelahiran sudah terbuka di situ apa saja persyaratannya,” kata Julises.
Meski begitu, menurut Julises Oehlers, sering kali didapati ketidakpuasan masyarakat atas keterlambatan karena sistim ataupun mekanisme kerja yang disebabkan kekurangan kelengkapan dokumen.
Julises juga mengatakan, masyarakat yang sudah bolak balik mengurus dokumen kependudukan, langsung dibackup atau namanya control tracking system.
“Kami mempunyai sistem yang dapat bersama masyarakat melihat kapan mereka datang, bisa terbaca disisi itu, jadi ketika mereka katakan bahwa mereka sudah berbulan-bulan datang kemari kemudian tidak selesai kita bisa buka dokumennya, sehingga bisa melihat kapan bapak ibu datang di sini, kenapa dokumennya tertunda bisa lihat di tim kita dan sistim tidak bisa berdusta,” ujarnya.
Terangnya, dengan adanya Dukcapil Go Digital, semua serba sistem se-Indonesia, kecuali inovasi-inovasi yang Dinas Dukcapil Manado lakukan.
Dengan inovasi yang telah dilakukan, Julises Oehlers menargetkan pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai dalam waktu kurang lebih 20 menit.
“Kalau saya jalan, dan ada yang sudah lama, saya percepat, dan menanyakan kenapa lama, maksud kita agar supaya semakin hari semakin cepat dalam pengurusan,” ucap Julises.
Lanjut Julises, kalau ada ketidaknyamanan, Dinas Dukcapil memiliki tempat pengaduan, dan jika tidak puas bisa menemui langsung dirinya di Kantor Dinas Dukcapil.
“Untuk pengurusan KTP Elektronik, Dinas Dukcapil sampai saat ini masih mempunyai blanko, namun Dukcapil memiliki skala prioritas untuk pemberiannya, dan untuk KTP hilang atau rusak yang tidak bisa diprediksi, diberikan surat keterangan hilang. Sementara yang langsung mendapatkan KTP Elektronik adalah yang melakukan perubahan data seperti karena kawin atau hilang karena bencana,” tutup Julises.
(DedyManlesu)