Manado – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Manado, menyatakan sikap tegasnya menanggapi beredarnya informasi dugaan perselingkuhan MS alias Merry yang saat ini menjabat wakil rakyat dan tercatat sebagai Caleg dari partai Demokrat dapil Sario-Malalyang ini.
Ketua BK, Henky Lasut menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Merry yang saat ini dikabarkan melalui berbagai pemberitaan di media bahwa diduga melakukan tindakan perselingkuhan yang tentunya mencederai moral sebagai anggota DPRD Manado.
Dijelaskannya, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Pasal 93 ayat 3 tentang sikap perilaku anggota DPRD, dan Pasal 100 tentang pengaturan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Kota Manado sebagaimana dimaksudkan pasal 93 ayat 3 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat.
“BK sesuai Tatib diperintahkan untuk memproses dan menindaklanjuti peroalan ini. Karena menyangkut moral sebagai wakil rakyat. Karena sudah diberitakan lewat media, BK berkewajiban untuk meminta klarifikasi akan kebenaran terhadap informasi ini langsung ke anggota DPRD yang bersangkutan,” terang Lasut.
Lanjutnya, saat ini BK menunggu laporan tertulis dari suami Merry yang disertai bukti-bukti. Jika BK telah mengantongi surat laporan tersebut, maka BK akan mendalami persoalan ini mengacu dari laporan tersebut. Dan sanksi terberat yang akan dikenakan ke Merry, sesuai Tatib yakni pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado.
“Kalau suami yang bersangkutan memasukkan laporan tertulis dan bukti-bukti akurat, maka Merry dapat diberhentikan dari keanggotaannya. Sebagaimana yang diatur pada Tatib pasal 103 tentang pemberian sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar Tatib. Sanksi-sanksinya berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Apabila laporan itu terbukti maka Merry dapat diberhentikan,” tegasnya. (Leriando Kambey)