Politik dan Pemerintahan

MKMK Kebut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Kans Gugur?

MKMK Kebut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Kans Gugur?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, BeritaManado.com — Penolakan Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),Petrus Selestinus, soal jadwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mendapat tanggapan Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu 1 November hari ini, MKMK diminta untuk memberi waktu dan tidak memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim pada 7 November 2023.

Sementara Jimly meyakini bahwa keputusan tersebut harus menyesuaikan tahapan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejumlah terlapor, kata dia, meminta agar putusan ditetapkan sebelum penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, putusan MKMK ini diduga berpotensi mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Jadi, kalau dibuat majelis baru tanpa melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah putusannya. Kalau itu terjadi tetapi pencapresannya sudah selesai, itu kan enggak bisa lagi mengubahnya,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

“Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan bahwa putusan perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Rencananya, perkara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 bakal diputus pada 7 November 2023.

“Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon, kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kami penuhi permintaan itu,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Maka, kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 karena kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, hal itu perlu diputuskan segera untuk kepastian hukum dan keadilan dalam situasi politik saat ini.

“Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Jimly.

Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim mencuat ke permukaan usai MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusannya kala itu memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan atau cawapres, jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan dalam putusan hakim menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut sontak memicu banyak reaksi di masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara