Manado, BeritaManado.com – Pertanyaan apakah pengawas di kabupaten/kota memiliki kewenangan pengawasan di Pilkada dan Pemilu atau tidak, terjawab sudah.
Rabu (29/1/2020), dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim membacakan Keputusan Nomor: 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, yang semakin memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pilkada.
Putusan mempertegas bahwa pengawas di kabupaten/kota adalah Bawaslu, kewenangan pengawasannya jelas.
Ini menjawab kebingungan masyarakat termasuk internal Bawaslu, terkait perbedaan frasa ‘Panwas’ dan ‘Bawas’.
Pasalnya, UU Pilkada (UU 10/2016) mengatakan bahwa pengawas di kabupaten/kota disebut sebagai Panwas.
Sedangkan UU Pemilu (UU 7/2017) menyebutnya sebagai Bawaslu.
Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada dengan yang ada di UU Pemilu menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
“Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan rekan-rekan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan demikian pengawas Pilkada adalah pengawas pemilu sebagaimana dibentuk oleh UU 7 tahun 2017, yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Supriyadi Pangellu mengungkapkan, putusan MK memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan serta pencegahan.
“Dengan putusan MK ini kiranya menambah spirit kita untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Jajaran pengawas tidaj perlu ragu mengawasi Pilkada,” tambah Pangellu.
Baca Juga:
Quo Vadis Bawaslu pada Pilkada 2020, Legal Atau Illegal?