Berita Utama

Quo Vadis Bawaslu pada Pilkada 2020, Legal Atau Illegal?

Catatan:
Finda Muhtar

Manado, BeritaManado.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah di depan mata.

Tahapan telah dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak 1 Oktober 2019.

Sulawesi Utara dalam Pilkada serentak ini menghadapi 2 kontestasi politik di tingkat lokal, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Sulut).

Yang kedua adalah pemilihan bupati dan wali kota di 7 daerah, di antaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Timur (Pilbup Boltim), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Selatan (Pilbup Bolsel), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Pilbup Minut), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Pilbup Minsel).

Selanjutnya, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung (Pilwalkot Bitung) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado (Pilwalkot Manado).

Namun begitu, Pilkada 2020 terancam tanpa pengawasan di tingkat kabupaten/kota.

Muncul pro kontra di masyarakat termasuk dari internal Bawaslu sendiri, perihal keberadaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada).

Nomenklatur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam UU Pilkada dinilai harus diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena berdampak pada kekuatan Bawaslu dalam menjalankan fungsinya, termasuk terkait pemanfaatan anggaran Pilkada.

Bahwa di dalam Pilkada yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan sebagaimana perubahan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, nomenklatur pengawas pemilu masih menggunakan kata Panwaslu.

Sama fungsi beda sifat, Panwaslu hanya bersifat sementara atau ad hoc, sementara Bawaslu bersifat tetap atau permanen dengan masa jabatan 5 tahun.

Polemik muncul ketika pada penandatanganan NPHD, ditegaskan bahwa yang berhak menandatangani anggaran pelaksanaan Pilkada adalah Bawaslu dan bukan Panwaslu.

Namun, UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu, melainkan Panwaslu, sementara Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota telah berganti nama menjadi Bawaslu.

Uji materi gugatan UU Pilkada sendiri sampai sekarang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara tahapan Pilkada sudah jalan. Publik resah.

Salah satu politisi Kota Bitung, Ridwan Lahiya menyatakan proses Pilkada serentak bakal mengalami deadlock karena status Bawaslu yang bertentangan dengan Undang Undang Pilkada (UU 10 tahun 2016).

“Makanya saya justru belum mau mengambil langkah karena saya menduga Pilkada serentak tahun 2020 akan mengalami deadlock,” kata Ridwan.

Calon Wali Kota perseorangan di Pilwalkot Bitung 2015 lalu ini mengatakan, deadlock dikarenakan Bawaslu yang akan menjadi salah satu penyelenggara Pilkada belum memiliki payung hukum untuk mengawasi Pilkada.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara