Perihal NPHD, Permendagri nomor 54 tahun 2019 pasal 1 ayat (6) berbunyi ‘Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota’.
Sementara, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 secara gamblang menjelaskan bahwa antara Pemilu dan Pilkada itu jelas berbeda.
Pilkada bukan merupakan rezim Pemilu, berdasarkan pasal 22e UUD 1945, (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pilkada justru diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
Sehingga, apakah Permendagri nomor 54 tahun 2019 tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945?
Apakah Bawaslu Kabupaten/Kota akan aman berlindung dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan tidak terjebak pada dasar aturan dalam klausul Permendagri nomor 54 tahun 2019 terkait penggunaan NPHD?
Sejauh mana Bawaslu Kabupten/Kota dapat menahan gempuran serangan baik secara internal dan eksternal, sementara dari bawah ada masyarakat yang memiliki harapan sangat tinggi agar penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan lancar dan berintegritas.
Kita lihat nanti.
(***)
