
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025-2044 bersama perangkat daerah terkait.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus anggota Pansus Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus Royke Roring, Jane Lalujan dan Haslinda Rotinsulu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menyoroti sejumlah poin penting terkait hasil evaluasi Kemendagri, khususnya mengenai usulan blok kawasan yang diajukan Pansus dalam penyusunan RTRW Sulut 2025-2044.
Menurut Henry, meskipun proses pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung hampir satu tahun, namun penyelesaiannya tergolong cepat dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” ujar Henry.
Namun demikian, Henry mempertanyakan nasib ratusan blok kawasan yang sebelumnya diusulkan Pansus untuk dimasukkan dalam dokumen RTRW. Ia mengungkapkan terdapat lebih dari 230 blok yang diajukan, sementara informasi yang diterima Pansus menyebutkan baru 63 blok yang mendapatkan persetujuan.
“Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?” tegasnya.
Selain itu, Henry juga meminta penjelasan terkait rekomendasi Pansus mengenai sejumlah wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan lindung.
Ia mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait dalam proses penyempurnaan Ranperda RTRW.
“Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” tanyanya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri, mengingat RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulut hingga tahun 2044.
