
Manado, BeritaManado.com — Jelang pembahasan KEbijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggalakkan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja pemerintah daerah.
Dalam rapat Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas Kondisi Provinsi Sulut, Wakil ketua DPRD Sulut Royke R Anter yang juga sebagai Koordinator Komisi I DPRD bersama Wakil ketua Komisi I DPRD Sulut Rhesa Waworuntu dan seluruh anggota Komisi I terus menjaga komitmen bersama insan Pers untuk mengawal kesejahteraan Pers di Provinsi Sulut.
Berbagai pertanyaan dan usulan pun kembali disampaikan kepada Asisten I Provinsi Sulut Denny Mangala yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komdigi Provinsi Sulut yang mengungkap kerja sama media Pemerintah Provinsi Sulut dengan 63 media.
“Ini menjadi masukan kepada kami di DPRD, karena kami juga punya media di sini (DPRD). Selain kerja sama Advetorial, apakah ada insentif lain yang dapat di berikan kepada media supaya menjadi dasar dalam penyusunan anggaran di Sekretariat DPRD bagi teman-teman media,” ungkap Royke Selasa, (28/10/2025) dalam rapat Komisi I DPRD Sulut.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow juga meminta penjelasan terkait dengan regulasi dalam menetapkan great A, B, dan C untuk media yang bermitra dengan pemerintah.
“Apakah ada dasar untuk ditetapkannya great A, B, C dan apa indikator untu syarat kerja sama media, sebab, takutnya jangan sampai ada polemik di kalangan teman-teman media,” ucap Henry.

Tak tertinggal, anggota Komisi I DPRD Sulut Feramitha Mokodompit juga turut mengevaluasi anggaran kerjasama media dengan pemerintah.
“Bagaimana cara mengevaluasi media yang hanya copy paste berita, kemudian terkait pembayaran terhadap great A, B, dan C,” tanya Feramitha.
Disamping itu, Asisten I Provinsi Sulut Denny Mangala mengungkap bahwa, yang dibayar dan teranggarkan hanya Advetorial, bahkan Komdigi dapat mengevaluasi kinerja media yang melakukan copy paste berita.
“Untuk honor bulanan atau apapun namanya itu tidak ada. Tidak tertata di Dinas. Sementara terkait penetapan great dan pemantauan media, kita punya aplikasi yang memantau pemberitaan di berbagai media yang menjadi mitra, bahkan dapat memantau media-media mana yang hanya copy paste pemberitaan. Kemudian penetapan great A, maksimal 10, great B maksimal 5, dan great C maksimal 3, itu jumlah Advetorial dengan nilai per Advetorial 3.750.000 rupiah,” jelas Denny.
Tak sampai di situ saja, Komdigi tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap media yang melakukan copy paste berita hingga batas toleransi.
“Untuk media yang melakukan copy paste, punya batas toleransi. Jika sudah sampai 50% copy paste berita maka akan kita finalti,” jelas Denny.
(Erdysep Dirangga)
