Berita Utama

Quo Vadis Bawaslu pada Pilkada 2020, Legal Atau Illegal?

“Lebih ironi, antara Bawaslu dan kepala-kepala daerah sudah menandatangani dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Jadi bila dana hibah itu tetap digunakan padahal Bawaslu belum punya payung hukum maka bisa dituding melakukan penyimpangan atau korupsi,” katanya.

Sementara kata dia, Komisi II DPR RI sudah terang-terangan mengatakan bahwa tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang Undang Pilkada.

“Jadi kesimpulan saya sehingga belum mau mengambil langkah politik adalah menunggu clear dulu persoalan Bawaslu sebab di Undang Undang Pilkada nomor 10 tidak dikenal kata Bawaslu, yang ada hanyalah Panwaslu yang bersifat ad hoc,” katanya.

Jadi bila tetap dipaksakan menurutnya, Pilkada serentak 2020 maka Bawaslu harus diberhentikan dan pemerintah bisa mengangkat Panwaslu sesuai dengan Undang Undang Pilkada barulah Pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Ini dilematis tapi yang namanya aturan wajib ditegakkan agar kepala daerah yang terpilih nanti punya legitimasi secara hukum,” katanya.

Ramai perbincangan terkait status Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, membuat Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda angkat bicara.

Sedikit banyak, Herwyn Malonda menjelaskan terkait kekuatan Bawaslu Kabupaten/Kota di Pilkada 2020, termasuk kewenangan terhadap penggunaan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Bawaslu kabupaten/kota dapat mengawasi Pilkada 2020. Dari sisi politik hukum, lembaga pengawas Pemilu bersifat hirarkis, dengan Bawaslu RI sebagai penanggungjawab akhir. Dari asas hukum, UU 7/2017 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017) mengesampingkan atau meniadakan UU 10/2016. Sebab UU ini mengatur hal yang sama terkait lembaga pengawasan pemilihan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Sulut dua periode ini mengawali penjelasannya.

Memang, memaknai posisi Bawaslu kabupaten/kota sebagai subjek hukum dalam NPHD, ada beberapa pasal aturan yang bisa dijadikan kekuatan hukum yaitu;

Pertama, keberadaan Panwas kabupaten/kota dalam UU Pilkada sejalan dengan UU 15/2011.

Kedua, tugas dan wewenang Panwas dalam UU Pilkada terkait pengawasan penyelenggaraan Pilkada dibentuk berdasarkan UU 15/2011.

Ketiga, sejak UU 7/2017 Panwas Kabupaten/Kota telah menjadi Bawaslu Kabupaten/kota.

Keempat, pasal 565 ayat (1) UU 7/2017 hasil seleksi Bawaslu Kabupaten/kota berdasarkan UU 15/2011, dapat ditetapkan sepanjang sesuai dengan UU 7/2017.

Di sisi lain, ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Dimana pada Pasal 8A berbunyi; “Panitia Pemilihan Pengawas Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilihan umum”.

Juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kesimpulannya, Panwas kabupaten/kota memiliki legal standing untuk mengusul, membahas dan menandatangani NPHD,” lanjut Herwyn menegaskan.

Namun lagi-lagi, publik diberi banyak pertimbangan untuk menakar sejauh mana kekuatan hukum tetap Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan fungsi pengawasan, penemuan pelanggaran, serta penindak pelanggaran Pilkada, termasuk pemanfaatan NPHD.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara