Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, inkonstitusional bersyarat.
Dilansir melalui website resmi Mahkamah Konstitusi, dalam persidangan yang digelar Rabu (8/7/15) siang tadi, ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Selain Perkara No. 33/PUU-XIII/2015, pada kesempatan itu Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara yang mempunyai materi permohonan yang sama. Adapun perkara tersebut yakni Perkara No. 34/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan Aji Sumarno, Perkara Nomor 37/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Lanosin ST. Bin H. Hamzah, Perkara No. 38/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Ali Nurdin, Perkara No. 71/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Rahadi Puguh dan Perkara No. 79/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Andi Irwan Hamid. Terhadap perkara-perkara tersebut, karena mempunyai pokok permohonan yang sama, maka Mahkamah memutuskan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan No. 33/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo. Untuk itu, permohonan dalam Perkara Nomor 34, 37, 38, 71, 79/PUU-XIII/2015 dinyatakan tidak dapat diterima. (MK/redaksi)