Manado – Perkara portal berita dengan judul ‘Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto Tidak Senonoh’ yang menjerat juranalis berinisial S telah diputuskan dengan No.41/ PID / 2019 / PT MND, di tingkat Pengadilan Tinggi Manado tanggal 11 Juli 2019.
Adv. E.K Tindangen, SH sebagai kuasa hukum pelapor Mulyadi Paputungan kepada BeritaManado.com, menjelaskan tentang keberadaan keputusan dari Pengadilan Tinggi terkait kasus tersebut, Senin (29/7/2019).
“Kami telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi, dimana bunyinya telah memenangkan klien kami Mulyadi Paputungan,” kata Tindangen.
Tindangen menerangkan bahwa inti keputusan Pengadilan Tinggi Manado telah menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 214/Pid.Sus/2018/PN.Ktg tanggal 9 Mei 2019.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu sebelumnya yang diminta banding oleh terdakwa, dimana dalam putusan tersebut terdakwa divonis 8 bulan hukuman kurungan penjara,” ujar Tindangen.
Tindangen berharap dengan keputusan ini bisa diambil suatu hikmah bagi insan pers.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers, karena pers banyak menyampaikan informasi dan menyuarakan aspirasi. Namun dari kejadian ini mari kita jaga bersama-sama dengan mengedepankan kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tutur Tindangen yang juga sebagai Ketua DPD Ikadin Sulut ini.
Tindangen juga berharap agar kejadian ini tidak akan terulang lagi.
“Biarlah kejadian ini bisa jadi pembelajaran dan diharapkan tidak akan terulang lagi, ini bukan soal siapa yang menang, karena dalam putusan ini keadilanlah yang menang,” tandas Tindangen.
Mewakili Mulyadi Paputungan, Tindangen mengatakan semoga keputusan Pengadilan Tinggi ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Mengharapkan agar Kejaksaan segera dapat menjalankan putusan ini, dengan segera mengeksekusi terdakwa, tapi seandainya terdakwa akan terus melanjutkan perkara ini, silakan, karena kami yakin tetap keadilan yang akan menang,” tandas Tindangen.
Diketahui, terdakwa telah membuat berita dengan mengambil foto di akun facebook Siti Hadrianty Mokoginta SE bernama Ririn M.
Di foto tersebut suami Ririn yakni Mulyadi Paputungan menaruh tangannya di bagian dada atas, dan dengan foto itulah terdakwa membuat foto dan telah menguploadnya di media online.
(NovaManoppo)