Manado, BeritaManado.com — Warga negara Amerika Serikat yang memiliki dua pasport diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Seorang tersangka yang berinisial JL tersebut, merupakan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) yang bekerja di Manado.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Arthur Lucky Mawikere S.Sos MH, mengatakan, awalnya Kantor Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian seksi internal langsung turun lapangan untuk penelitian.
Dari penelitian tersebut ternyata benar bahwa ada warga negara Amerika Serikat berinisial JL memiliki pasport ganda.
“Setelah dilakukan penyidikan maka tersangka terbukti melanggar pasal 126 huruf c, undang-undang nomor 6 tahun 2011 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh paspor, akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta,” ujar Arthur Mawikere saat konfrensi pers, Senin (21/12/2020) di kantornya.
Lanjut Mawikere, barang bukti yang didapatkan berupa pasport ganda yang digunakan tersangka, sehingga dari pasport tersebut benar tersangka adalah warga negara AS.
“Tersangka ini mempunyai dua paspor di Amerika dan Indonesia. Jadi kalau di Amerika dia pakai pasport (AS) sebaliknya di Indonesia pakai paspor Indonesia,” ungkap Mawikere.
Mawikere juga menyampaikan, tersangka sudah ditahan sejak 7 September 2020, selanjutanya akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Keberadaan tersangka di Indonesia sejak 2018 dan sudah bekerja sebagai seorang pendeta di salah satu gereja,” ujar Mawikere.
Mawikere menambahkan, awalnya tersangka ingin mengurus pasport Indonesianya untuk diperpanjang kembali tetapi sudah diketahui oleh penyidik.
“Sebelumnya tersangka adalah warga Negara Indonesia, yakni masyarakat Sulawesi Utara, kemudian pindah kewarganegaraan Amerika Serikat karena sudah lama bekerja disana,” tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado Arthur Lucky Mawikere S sos MH.
Damalam konfrensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado Arthur Lucky Mawikere S.Sos, MH, didampingi penyidik Rudie Charles Ticoalu SH, MM, Kasi Intelejen dan penindakan, Harmans Takasiliang dan Kasubsi Intelijen Sebrianto, SH serta dihadirkan tersangka.
(HardinanSangkoy)