Amurang, BeritaManado – Kasus “Kopi Sianida” atau lebih dikenal “Kopi Potas” di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini memasuki babak baru, setelah banding yang diajukan Pengacara dikabulkan.
“Tujuan saya dan para terdakwa mengajukan banding adalah untuk meminta keringanan hukuman. Kami merasa tidak ada rasa keadilan dari hakim. Setiap pelaku ada peran yang berbeda-beda kenapa hukumannya sama semua,” tutur Pengacara kepada BeritaManado.com via sambungan telepon beberapa waktu lalu
Ditambahkannya, memori banding akan segera diajukan dalam waktu dekat ini. Ella bukanlah pelaku utama berdasarkan fakta persidangan.
Bahkan keganjilan dalam kasus ini sudah terlihat saat proses rekonstrusi. Terlihat dalam rekonstruksi ada 2 proses, yakni Ella yang menaruh potas dan Olga yag menaruh potas. Kejanggalan ini nantinya akan dituangkan dalam memori banding.(TamuraWatung)
