Opini

Mencari Standarisasi Pelayanan Publik

Pilar Demokrasi

kerjasama beritamanado dengan KBR68H

 

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

 

 

Kualitas pelayanan publik terlihat berbeda-beda di tiap daerah, belum ada standarisasi. Semisal dalam pengajuan sebuahperizinan bagi usaha (bisnis) atau yang terkait dengan kesehatan,  pada satu daerah bisa jadi satu hari sudah beres, namundi tempat lain bisa memakan waktu tahunan.  Atau kerap kali muncul persepsi, penyelenggara pelayanan publik merasa pelayanan yang dilakukannya sudah baik,  padahal publik yang dilayani  merasa sebaliknya.

 

Pelayanan publik semestinya memiliki standar yang sama, dengan parameter  jelas. Dalam penentuan standar pelayanan,penting pula melibatkan masyarakat sebagai pengguna. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijamin oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelibatan masyarakat dalam standarisasi layanan inilah yang menjadi tema perbincangan program Pilar Demokrasi dari KBR68H. Diskusi bersama tiga narasumber, yaitu Siti Juliantari Rachman (Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW), Siti Wahyuningsih (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta), dan Hendrik Rosdinar (Yappika, LSM yang memonitor pelayanan publik)

 

Juliantari mengakui,  hampir di semua sektor, pelayanan publik masih kurang memuaskan. Pada sektor yang melibatkan banyak orang, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan, bahkan di beberapa tempat belum memiliki standar. “Salah satu yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah layanan  puskesmas. Masyarakat tidak mengetahui jam buka pastinya, dan ada tidaknya dokter yang berpraktik. Mekanisme pendaftaran tidak terlalu jelas,  kemudian masihharus menunggu, dan seterusnya,” imbuh Juliantari.

 

Hendrik mengingatkan kembali,  dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dimandatkan bahwa dalam proses penyusunan prosedur layanan,  masyarakat harus dilibatkan. Karena harus ada kesepakatan antara masyarakat dengan unit layanan bagaimana prosedur dan mekanisme layanan dilakukan. “Termasuk upaya pemenuhan kebutuhan lokal. Karena bisa jadi puskesmas di daerah perkotaan dengan kepulauan berbeda kebutuhan operasionalnya,” ujar Hendrik.

 

Siti Wahyuningsih menyampaikan pengalaman di Solo,  dalam pelayanan kesehatan diusahakan selalu memberi pelayanan sesuai dengan standar. Siti mengakui adanya keterbatasan tenaga,  namun tetap berpedoman pada prosedur pelayanan. “Di Solo ada puskesmas yang buka sore hari. Di luar jam kerja  ada tambahan tiga jam yang dilakukan secara bergilir di antara petugas, atau ada petugas piket, untuk memberi pelayanan pada masyarakat yang kebetulan pagi harinya bekerja,” imbuh Siti.

 

 

Soal kekurangan SDM, menurut Juliantari,    sebenarnya bisa diselesaikan pemda. Mungkin di Surakarta terjadikekurangan, tapi di Sulawesi Tenggara malah berlebih. “Masalahnya tenaga kesehatan cenderung enggan ditugaskan ke daerah, karena soal akses transportasi atau keamanannya. Transportasi dan akomodasi bagi petugas masih jadi masalah, di sini peran pemda untuk  memfasilitasi,” tegas Juliantari.

 

Hendrik menyinggung soal implementasi standar pelayanan sebagaimana diatur Peraturan Menteri PAN No 36/ 2012,yang dalam uji coba pelaksanaan selalu ada kendala muncul, salah satunya soal infrastruktur. Menurut Hendrik, pelayanan publik yang standar dan menjawab kebutuhan masyarakat mensyaratkan infrastruktur yang baik. “Sayangnya infrastruktur kita belum merata, disparitas infrastruktur kota dan desa masih tinggi. Secara kelembagaan juga,  mungkin Solo sudah cukup kuat mekanisme pengaduannya, tapi di beberapa tempat lain, mekanisme penanganan pengaduan  tidak ada,” jelas Hendrik. (*/oke)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara